BeritaDaerahKabupaten Solok

LKAAM Solok Desak Perda Hiburan Malam, Soroti Moral Generasi Muda

23
×

LKAAM Solok Desak Perda Hiburan Malam, Soroti Moral Generasi Muda

Sebarkan artikel ini

Solok, Relasipublik.com – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok menyatakan keprihatinan mendalam terhadap maraknya hiburan malam pasca Lebaran di sejumlah nagari yang dinilai telah menyimpang dari nilai adat dan agama.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Penjabat Ketua LKAAM Kabupaten Solok, Drs. Reflidon Dt. Kayo, MM, menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas hiburan yang dianggap melanggar norma adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah (ABS-SBK).

“Kita sangat prihatin. Hari ini kita dipertontonkan dengan hiburan yang sudah jauh menyimpang dari nilai-nilai adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah yang kita anut di Kabupaten Solok ini,” ujarnya kepada media ini, Kamis (26/03/26)

Menurut Reflidon, fenomena hiburan malam yang berlebihan setelah Ramadan tidak hanya bertentangan dengan norma adat dan agama, tetapi juga berpotensi merusak moral generasi muda jika dibiarkan tanpa pengawasan.

“Bagaimana dengan generasi mendatang kalau ini dibiarkan, terutama oleh pemangku kepentingan. Sebagai niniak mamak, kita punya tanggung jawab moral terhadap anak kamanakan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah hiburan yang viral di masyarakat dinilai telah mengikis nilai budaya Minangkabau dan tidak lagi sesuai dengan norma kesopanan yang berlaku di tengah masyarakat.

Dorong Perda dan Peraturan Nagari

LKAAM Kabupaten Solok mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi terkait penyelenggaraan hiburan malam, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun peraturan nagari.

“Kita mendorong adanya aturan yang jelas, termasuk pembatasan waktu, jenis hiburan, hingga etika berpakaian, agar tidak bertentangan dengan adat dan syariat,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kembali mempedomani regulasi yang sudah ada, seperti Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari dan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat, yang menegaskan peran adat dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau.

Secara hukum, hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, yang menegaskan bahwa kehidupan masyarakat Minangkabau berlandaskan falsafah ABS-SBK.

Peran Niniak Mamak Dinilai Mulai Melemah

Reflidon juga menyoroti mulai melemahnya peran pemuka adat, seperti niniak mamak, alim ulama, dan cadiak pandai, dalam mengawal kehidupan sosial masyarakat.

“Peran dan fungsi pemuka adat sudah mulai hilang. Padahal mereka adalah benteng utama dalam menjaga nilai adat dan agama,” ungkapnya.

Ia mengutip pepatah Minangkabau, “dek ketek kurang pangana, lah gadang akal kurang jalan, kok jalan dialiah urang lalu, adat dituka dek urang datang,” sebagai gambaran kondisi yang terjadi saat ini.

Menurutnya, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka arah kehidupan sosial masyarakat bisa semakin menjauh dari nilai-nilai luhur yang selama ini dijunjung tinggi.

Ajak Introspeksi Pasca Lebaran

Lebih lanjut, LKAAM menegaskan bahwa momentum pasca Lebaran seharusnya dimanfaatkan sebagai ajang introspeksi diri, bukan justru diisi dengan kegiatan yang bertentangan dengan nilai agama dan adat.

“Kita tidak ingin Kabupaten Solok tercoreng oleh segelintir orang. Lebaran itu momen kembali ke fitrah, bukan malah melakukan hal-hal yang jauh panggang dari api,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyimpangan nilai moral dan sosial berpotensi membawa dampak buruk, bahkan dikhawatirkan dapat mengundang murka Allah SWT.

Perlu Sinergi Semua Pihak

LKAAM Kabupaten Solok menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, wali nagari, Kerapatan Adat Nagari (KAN), serta tokoh agama dalam menertibkan fenomena tersebut.

Selain penegakan aturan, edukasi kepada generasi muda juga dinilai penting, dengan menghadirkan alternatif hiburan yang tetap selaras dengan adat dan budaya Minangkabau, seperti seni tradisional dan kegiatan bernilai positif.

“Kalau semua pihak kembali pada perannya masing-masing, maka adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah tidak hanya menjadi slogan, tapi benar-benar hidup di tengah masyarakat,” tutupnya. (A3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *