Kabupaten Solok

Penangkapan Sabu di Gunung Talang: Satresnarkoba Polres Solok Amankan Pria 34 Tahun, Dua Paket Jadi Bukti

19
×

Penangkapan Sabu di Gunung Talang: Satresnarkoba Polres Solok Amankan Pria 34 Tahun, Dua Paket Jadi Bukti

Sebarkan artikel ini
Foto : Barang bukti tersangka (dok istimewa)

Solok, Relasipublik.com — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Solok kembali menunjukkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Gunung Talang, Minggu malam (3/5/2026).

Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Lokasi yang relatif terbuka itu justru menjadi titik krusial terbongkarnya aktivitas ilegal yang selama ini kerap luput dari perhatian.

Pria yang diamankan diketahui berinisial ED (34), seorang wiraswasta asal Jorong Kayu Jao, Nagari Batang Barus. Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua paket yang diduga kuat narkotika golongan I jenis sabu.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas Satresnarkoba Polres Solok melakukan penindakan setelah mencurigai gerak-gerik pelaku di lokasi kejadian. Saat diamankan, pelaku tidak dapat mengelak dari bukti yang ditemukan langsung di tubuhnya.

Satu paket sabu ditemukan di genggaman tangan kanan pelaku. Sementara satu paket lainnya disembunyikan di dalam saku celana bagian depan, dibungkus rapi menggunakan tisu dan plastik bening.

Petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku, di antaranya satu unit handphone android serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

Penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh warga serta saksi di lokasi, memperkuat legitimasi proses penindakan.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya tanpa izin resmi.

Pernyataan Kepolisian

Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya melalui Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Solok.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Sinyal Bahaya di Ruang Publik

Kasus ini menjadi alarm serius. Peredaran narkotika tidak lagi bergerak di ruang tertutup atau sembunyi-sembunyi, melainkan mulai merambah area publik yang seharusnya aman bagi masyarakat.

Fenomena ini menunjukkan adanya keberanian baru dari para pelaku, sekaligus menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan pengawasan.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/V/2026.

Langkah cepat aparat patut diapresiasi, namun penanganan narkoba tidak bisa berhenti pada penangkapan semata. Diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif agar peredaran gelap narkotika tidak terus berulang di tengah masyarakat. (A3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *