sumbar.relasipublik.com // Tanah Datar
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mulai memperketat pelaksanaan ibadah kurban Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Melalui Dinas Pertanian, pemerintah daerah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 500.7.1/287/Pertanian-2026 yang berisi kebijakan tegas terkait syarat hewan kurban, kesehatan ternak hingga aturan penyembelihan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh camat dan wali nagari se-Kabupaten Tanah Datar untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Iduladha.
Dalam aturan itu, Pemkab Tanah Datar menegaskan bahwa hewan kurban wajib memenuhi ketentuan syariat Islam sekaligus standar kesehatan hewan. Ternak yang dikurbankan harus sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri serta cukup umur.
Untuk kambing atau domba, usia minimal ditetapkan di atas satu tahun. Sementara sapi dan kerbau wajib berusia di atas dua tahun yang ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga memberi peringatan keras terhadap praktik penyembelihan ternak ruminansia betina produktif. Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
Ancaman hukumnya pun tidak main-main. Penyembelihan ternak betina produktif untuk kategori ruminansia kecil dapat dikenai hukuman kurungan satu hingga enam bulan serta denda Rp1 juta sampai Rp5 juta. Sedangkan pelanggaran terhadap ternak ruminansia besar terancam pidana satu hingga tiga tahun penjara dengan denda mencapai Rp300 juta.
Langkah ini dinilai sebagai upaya serius pemerintah menjaga keberlanjutan populasi ternak sekaligus melindungi peternak daerah dari ancaman penyusutan indukan produktif.
Selain memenuhi syariat, seluruh hewan kurban diwajibkan memiliki dokumen kesehatan resmi berupa Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), serta Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) yang diterbitkan dokter hewan berwenang dari Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar.
Pemkab juga meminta masyarakat lebih waspada terhadap ancaman Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD) yang masih menjadi perhatian nasional.
Gejala PMK ditandai dengan munculnya lepuh pada mulut, lidah dan kuku hewan disertai keluarnya air liur berlebihan. Sementara LSD dikenali melalui munculnya benjolan pada kulit ternak.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah turut mendorong pelaksanaan penyembelihan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) demi menjamin higienitas dan pengawasan kesehatan. Jika penyembelihan dilakukan di luar RPH, panitia kurban diwajibkan mengajukan persetujuan lokasi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Panitia kurban juga diwajibkan melaporkan jenis, jumlah dan asal hewan kurban, termasuk jika ditemukan ternak sakit atau mati selama proses pelaksanaan.
Tak kalah penting, Pemkab Tanah Datar mengingatkan agar kebersihan lingkungan pemotongan tetap dijaga melalui pengelolaan limbah yang baik serta penggunaan plastik ramah lingkungan dalam distribusi daging dan jeroan.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Tanah Datar ingin memastikan pelaksanaan ibadah kurban tahun ini tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga aman, sehat, tertib dan bertanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat maupun keberlanjutan peternakan daerah(d13).












