TANAHDATAR,RELASIPUBLIK—Pegasuh pondok pesantren Darul Muwahiddin X Koto Kabupaten Tanah Datar Ustadz Kamrianto, menegaskan mendukung sepenuhnya tindakan hukum yang dilaksanakan lembaga Kepolisian, dalam menyikapi banyaknya upaya segelintir orang untuk memecah persatuan dan kesatuan masyarakat.
Banyak nya informasi di media sosial baik itu dalam bentuk sara dan ancaman terhadap sejumlah golongan, tentunya kan membawa pengaruh terhadap keutuhan toleransi antar umat beragama.
“Bulan Ramadhan ini adalah momen bagi kita menjaga sikap toleransi dan saling menghargai untuk terciptanya suasana yang sejuk. Selain memperbanyak ibadah, dibulan yang penuh marfirah ini sangat dianjurkan kita untuk melakukan hal-hal yang baik seperti menjaga lisan, perbuatan dan tentunya memperbanyak ibadah,” terang ustadz Kamrianto.
Lebih ajauh pengasuh pondok pesantren ini menjelaskan, bahwa setiap santri, ulama dan masyarakat di lingkungan pesantren terus mendukung setiap langkah yang dilakukan pemerintah dan Polri dalam menjaga keutuhan NKRI.
“Kami mendukung tindakan aparat hukum khusus nya kepada orang- orang yang berupaya merusak keutuhan bangsa dan negara. Salah satunya mereka yang menyebar Isyu, sehingga menyebabkan keresahan pada masyarakat,” ulasnya
Ditambahkannya, kehadiran Islama di bumi Allah, untuk Rahmad sekalian alam, atau membawa kedamaian pada semua hal, baik manusia,tumbuhan dan hewan, jadi bukan untuk kehancuran dengan menyebar berbagai Isyu dan fitnah.
“Islam itu hadir untuk kemaslahatan dunia, bukan hanya untuk sesama muslim tapi juga untuk umat lainnya, artinya semua kita harus bisa menjaga hubungan baik, dengan tidak menyebar kebencian,” ulas ustadz Kamrianto.
Ketua MMI Sumbarini juga menegaskan, umat muslim dan masyarakat, apalagi saat bulan ramadhan ini untuk terus menjaga akhlak dan kebersamaan. Dalam Islam tidak ada satu ayat Allah yang mengajarkan kebencian,semua mengajar rasa sayang dan cinta.
Makanya, pengasuh pondok pesantren Darul Muwahiddin X Koto Kabupaten Tanah Datar ini, sangat mendukung Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan tindakan hukum, jika ada yang menyebar kebencian, dengan cara menyebar fitnah serta hoax, karena itu bukan hanya melanggar hukum negara, juga melanggar ajaran agama.(**)