PADANG PANJANG, RELASIPUBLIK.COM – Pemerintah Kota Padang Panjang menilai kepastian administrasi tanah ulayat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih tertata dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan dalam diskusi yang membahas perlindungan hak masyarakat adat sekaligus pentingnya pengelolaan administrasi pertanahan yang baik.
Wali Kota Hendri Arnis mengatakan pembangunan daerah memerlukan data dan informasi yang jelas agar setiap kebijakan dapat disusun secara tepat dan selaras dengan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan tanah ulayat yang terdokumentasi dengan baik akan membantu pemerintah dalam menyusun berbagai rencana pembangunan.
Dengan adanya kepastian administrasi, potensi tumpang tindih kepentingan antara pembangunan dan hak masyarakat dapat diminimalkan.
Pemerintah menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukanlah bentuk pengambilalihan hak adat, melainkan upaya memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap keberadaan tanah tersebut.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan tata ruang dan pengelolaan wilayah yang lebih terencana di masa depan.
Selain itu, kejelasan administrasi akan mempermudah berbagai proses yang berkaitan dengan pelayanan publik di bidang pertanahan.
Pemko berharap masyarakat memahami bahwa pendaftaran dilakukan demi memberikan manfaat yang lebih besar bagi generasi mendatang.
Keterlibatan pemangku adat menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Pemerintah berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog agar setiap tahapan dapat dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat.
Dengan sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat adat, pendaftaran tanah ulayat diharapkan mampu mendukung pembangunan yang tetap menghormati hak-hak tradisional masyarakat.(gito)












