TERBARU

Kabut Asap Karhutla: Ketika Hak Menghirup Udara Bersih Dikalahkan oleh Lemahnya Tata Kelola Lingkungan

6
×

Kabut Asap Karhutla: Ketika Hak Menghirup Udara Bersih Dikalahkan oleh Lemahnya Tata Kelola Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Oleh : Umay Al Buchori

(UNIVERSITAS ANDALAS)

Beberapa waktu terakhir, masyarakat di berbagai wilayah Indonesia, khususnya Sumatra dan Kalimantan, kembali menghadapi persoalan yang hampir selalu muncul setiap musim kemarau, yaitu kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langit yang biasanya cerah berubah menjadi kelabu, kualitas udara menurun drastis, aktivitas masyarakat terganggu, dan kelompok rentan seperti anak-anak serta lansia menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Ironisnya, peristiwa ini bukanlah bencana baru. Hampir setiap tahun Indonesia menghadapi persoalan yang sama, tetapi solusi yang dihasilkan belum mampu menyelesaikan akar masalahnya.

Karhutla sering dianggap sebagai bencana alam karena terjadi pada musim kemarau. Padahal, dalam banyak kasus, kebakaran justru dipicu oleh aktivitas manusia. Pembukaan lahan dengan cara membakar masih menjadi metode yang dipilih karena dianggap lebih cepat dan murah. Praktik tersebut diperparah oleh lemahnya pengawasan, rendahnya kepatuhan terhadap aturan lingkungan, serta masih adanya pihak-pihak yang mengutamakan keuntungan ekonomi dibandingkan kelestarian lingkungan.

Dari perspektif politik lingkungan, kabut asap bukan sekadar persoalan kebakaran hutan, melainkan persoalan tata kelola pemerintahan. Politik lingkungan memandang bahwa kerusakan lingkungan tidak hanya disebabkan oleh faktor alam, tetapi juga dipengaruhi oleh keputusan politik, kebijakan publik, dan hubungan antara negara, masyarakat, serta pelaku usaha. Oleh karena itu, keberhasilan penanggulangan karhutla sangat bergantung pada komitmen pemerintah dalam membuat kebijakan yang tegas dan konsisten.

Negara sebenarnya telah memiliki berbagai regulasi mengenai perlindungan lingkungan hidup serta larangan pembakaran hutan dan lahan. Namun, implementasi di lapangan masih menjadi tantangan besar. Penegakan hukum sering kali belum memberikan efek jera, sementara pengawasan terhadap wilayah yang rawan kebakaran masih belum optimal. Akibatnya, kebakaran terus berulang dan masyarakat kembali menjadi korban.

Di sisi lain, perusahaan yang mengelola lahan dalam skala besar juga memiliki tanggung jawab terhadap pencegahan kebakaran. Pengelolaan lahan yang baik, penyediaan sistem deteksi dini, hingga kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau merupakan bagian dari tanggung jawab tersebut. Sayangnya, ketika kebakaran terjadi, masyarakat sering kali lebih dulu merasakan dampaknya dibandingkan adanya kepastian mengenai pihak yang harus bertanggung jawab.

Dampak kabut asap jauh lebih luas daripada sekadar berkurangnya jarak pandang. Polusi udara akibat karhutla meningkatkan risiko gangguan pernapasan, menghambat aktivitas pendidikan karena sekolah terpaksa diliburkan, mengganggu transportasi udara, hingga menurunkan produktivitas ekonomi masyarakat. Bahkan, kabut asap dapat melintasi batas wilayah dan memengaruhi negara tetangga sehingga menjadi persoalan lingkungan lintas negara.

Situasi ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan udara yang bersih sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak tersebut melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang adil, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi harus lebih menekankan langkah pencegahan melalui pengawasan, edukasi masyarakat, restorasi lahan gambut, dan pemberian sanksi yang tegas kepada pelaku pembakaran.

Pada akhirnya, kabut asap akibat karhutla merupakan cerminan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari persoalan politik.

Selama kepentingan ekonomi lebih diutamakan daripada perlindungan lingkungan, selama penegakan hukum masih lemah, dan selama pencegahan belum menjadi prioritas, maka kabut asap akan terus datang setiap tahun.

Sudah saatnya pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat membangun komitmen bersama agar udara bersih tidak lagi menjadi kemewahan, melainkan hak yang benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh warga negara.

“Karhutla bukan sekadar api yang membakar hutan, tetapi juga ujian bagi keseriusan negara dalam melindungi lingkungan dan hak masyarakat untuk menghirup udara yang bersih.”