Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten SolokTERBARU

Bupati Solok Berikan Sambutan Kepada Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu

488
×

Bupati Solok Berikan Sambutan Kepada Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu

Sebarkan artikel ini

AROSUKA, RELASIPUBLIK – Kamis (3/12), Plt Ketua DPRD Renaldo memimpin rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah anggota DPRD Pergantian Antar Waktu. Pergantian Antar Waktu bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Solok.

MADRAINDRIAWAN, SH, dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok Pergantian Antar Waktu dari Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) menggantikan JON FIRMAN PANDU yang sebelumnya menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok. JON FIRMAN PANDU mengundurkan diri karena dirinya mencalonkan diri untuk ikut PILKADA kabupaten Solok sebagai Wakil Bupati dengan Pasangan EPYARDI ASDA sebagai Calon Bupati.

Sambutan Bupati Solok Pada Acara Pelantikan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Solok Tahun 2020 Diwakili / dibacakan Oleh Sekda Aswirman,SE,MM, “kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tingginya- tingginya, atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan, selama menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Solok. Semoga ALLAH SWT mencatatnya sebagai amal, dan menjadi ladang pahala bagi Saudara Jon firman PANDU”.

Aswirman juga menyampaikan kepada anggota dewan yang baru, “tentunya perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dewan, Dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota dewan, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, DPRD mempunyai fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan. Sedangkan tugas dan berwenang DPRD adalah membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah, membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh Kepala Daerah, Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD, serta kewenangan lain yang diatur dalam perundangan-undangan.

Masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sehingga saya berharap agar DPRD dan stake holder dapat bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok. Berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di daerah ini, salah satunya tergantung kepada peran serta DPRD Kabupaten Solok, terutama pada pelaksanaan program pembangunan.

“Kepada seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten ini, saya berharap dapat menjaga suasana yang selama ini kondusif dan terus waspada terhadap segala macam ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang menghambat pelaksanan pembangunan dalam usaha kita bersama mewujudkan Kabupaten Solok menjadi Kabupaten terbaik,” kata Aswirman

Selain Bupati Solok diwakili oleh Sekda Aswirman,SE.MM. juga hadir Wakil ketua DPRD Lucki Efendi,Anggota DPRD Kab Solok , Forkopimda ,Sekwan Suharmen, Dan Kepala SKPD Pemkab Solok , Para Undangan.*(A5n/HMS)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *