Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Diduga Melakukan Penipuan, Oknum Petugas Rutan Kelas IIB Painan Dipolisikan

415
×

Diduga Melakukan Penipuan, Oknum Petugas Rutan Kelas IIB Painan Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

PAINAN, RELASIPUBLIK–Oknum petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) perempuan dengan inisial NR 42, dilaporkan mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Pessel, Mardinas N Syair, ke Polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Mardinas yang sebelumnya merupakan warga binaan di Rutan itu, merasa ditipu oleh NR, ketika dipercaya mengambil uang dan memegang kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI) miliknya.

Mardinas dengan didampingi Penasehat Hukum (PH), Doven Irawan, mengatakan kepada wartawan di sekretariat PWI Pessel Rabu (9/6) bahwa kerugian yang dialami oleh perbuatan NR itu mencapai Rp 47 juta.

“Kepercayaan mengambil uang dan memegang kartu ATM yang saya berikan kepada NR, disalahgunakannya dengan cara mengambil uang secara diam-diam di ATM sebanyak tujuh hingga sembilan kali. Perbuatannya itu membuat saya mengalami kerugian hingga Rp 47 juta. Kecurigaan saya muncul ketika memprint buku rekening. Sebab bukti transaksi mulai bulan Mei 2017 hingga Mei 2018 tidak muncul dan ada indikasi sengaja dihilangkan,” katanya.

Dijelaskannya bahwa kepercayaan untuk memegang kartu ATM itu dia berikan sebelumnya, karena oknum petugas Rutan berinisial NR tersebut bersikap baik mau membantu membeli berbagai keperluannya saat masuk ke Rutan Kelas IIB Painan pada Januari 2017 lalu.

“Saya masuk ke Rutan Kelas IIB Painan pada Januari 2017 lalu karena pindah dari LP Muaro Padang. Saat itu dia (NR red) menawarkan jasanya bisa membantu saya untuk membeli berbagai kebutuhan selama berada di Rutan. Karena saya tidak memegang uang secara tunai, sehingga saya mempercayakannya memegang kartu ATM berikut nomor Pin nya. Namun kepercayaan itu dikhianati dengan cara melakukan penarikan uang secara diam-diam,” ucapnya.

Disampaikannya bahwa perbuatan itu sudah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui Kepala Rutan Kelas IIB Painan, dan juga sudah beberapa kali berjanji akan melunasinya.

“Karena tidak juga dilunasi dan penyelesaian secara kekeluargaan juga menemui jalan buntu, sehingga persoalan ini saya laporkan ke Polres Pessel pada tanggal 22 Maret 2021 lalu dengan dugaan penipuan atau penggelapan dengan jabatan melalui PH saya, Doven Irawan SH ,” jelasnya.

Karena hampir memasuki masa tiga bulan, sehingga dia berharap ada kejelasan tindak lanjutnya dari pihak kepolisian.

“Saya berharap ada kejelasan dari tindak lanjut pengaduan saya ini. Sebab sudah tiga bulan sejak dilaporkan, dan terlapor juga sudah dua kali dipanggil termasuk juga beberapa saksi, tapi belum juga ada kejelasannya,” ungkap Mardinas.

Kepala Rutan Kelas IIB Painan, Fajar Ferdinan, ketika dihubungi kemarin (10/6) membenarkan terkait pengaduan yang dilakukan Mardinas terhadap oknum anggotanya berinisial NR itu.

“Memang betul saudara Mardinas melaporkan salah satu anggota saya ke polisi karena diduga melakukan penipuan atau penggelapan dalam jabatan tersebut. Kronologi saya tidak tau persis, sebab kejadiannya jauh sebelum saya bertugas di sini,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa ketika ditanya, yang bersangkutan mengaku tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh saudara Mardinas.

“Meskipun telah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan, tapi masih menemui jalan buntu,” jelasnya.

Dia berharap jika bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa harus ke ranah hukum, apa salahnya.

“Namun kita juga tidak bisa melarang jika saudara Mardinas melapor ke Polisi,” ucapnya.

Ditambahkan lagi bahwa sebagai Kepala Lapas dan juga warga negara yang taat hukum, pihaknya sangat menghargai proses hukum.

“Silahkan buktikan di pengadilan. Dan jika tidak terbukti tentu tuduhan itu pencemaran nama baik. Apakah akan dilakukan tuntutan balik, itu terserah kepada yang terlapor,” jelasnya.

Terkait sanksi penundaan naik pangkat terhadap oknum NR selama enam bulan, dijelaskan Fajar tidak ada kaitannya dengan tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan dengan jabatan itu.

“Sanksi penundaan naik pangkat selama enam bulan itu karena NR melanggar aturan, dimana yang bersangkutan berhubungan dengan narapidana menyangkut masalah keuangan. Dan itu secara aturan tidak dibolehkan,” tegasnya.

Kapolres Pessel, AKBP Sri Wibowo, melalui Kasat Reskrim polres Pessel, AKP Hendra Yose, dengan didampingi Kanit Tipikor, Ipda Awi Ramadani, ketika dihubungi kemarin (10/6) membenarkan adanya laporan dari Mardinas melalui penasehat hukum Doven Irawan, SH ke Sat Reskrim Polres Pessel, unit Tipikor Polres Pessel.

Dijelaskan Awi bahwa saat ini berkasnya sudah dalam penyelidikan.

“Muda-mudahan dalam waktu dekat ini selesai dan tuntas. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikkan (SPDP) sudah kita serahkan ke Penasehat Hukum pelapor, dengan Nomor Sp Lidik /43/IV/2021/Reskrim, tanggal 8 April 2021,” jelasnya.

Dia juga menambahkan, akan segera memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *