Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten SolokTERBARU

DPD PABPDSI Kabupaten Solok Tolak RUU Tentang Desa

669
×

DPD PABPDSI Kabupaten Solok Tolak RUU Tentang Desa

Sebarkan artikel ini

SOLOK, RELASIPUBLIK – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Anggota BPD/BPN Seluruh Indonesia Kabupaten Solok sepakat untuk menolak Rancangan.Undang-Undang (RUU) tentang Desa yang saat ini sedang dibahas DPR -RI.

Penolakan.yang di lakukan.DPD PABPDSI Kabupaten Solok berkenaan dengan banyak aturan dan regulasi yang melemahkan peran dan fungsi BPD/BPN di tingkat Desa atau Nagari.

Penolakan.itu sendiri di bahas dalam Rapat Kerja dengan seluruh Ketua dan Anggota BPN se Kabupaten Solok pada Sabtu 19/6 di RM  Kaganti No Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.

Dalam.Rapat Kerja yang di hadiri oleh Ketua DPD PABPDSI Kabupaten Solok Hendy Tirta Bahari ST, yang di dampingi Wakil.Ketua Jumaidi Zainal. A, Sekretaris.Arijal dan Bendahara Al Nazmi, di hadiri oleh Seluruh Ketua Dan Anggota BPN Kabupaten Solok yang tergabung dalam PABPDSI.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD PABPDSI Kabupaten.Solok.Hendy Tirta Bahari ST  mengatakan.bahwa, kita sengaja berkumpul dalam.Rapat Kerja pada.hari ini dalam.rangka membuat suatu kesepakatan bersama dalam rangka menolak.RUU tentang Desa yang sedang.di bahas DPR RI saat ini.ujarnya.

Penolakan itu sendiri, lanjut Hendy Tirta Bahari ST bukan tanpa.alasan, karena banyak poin-poin yang di tuangkan.dalam.RUU tentang Desa itu melemahkan peran.dan Fungsi BPD atau BPN.di Sumatera.Barat, hal itu berbeda sekali dengan Peran dan Fungsi BPD atau BPN disaat awal dulu berdiri, sebutnya.

Lebih lanjut di sampaikan Hendy, penolakan yang disampaikan.DPD PABPDSI Kabupaten Solok ini di barengi dengan berbagai usulan.perubahan dari setiap poin-poin yang ada dalam Rancangan.Undang Undang Tentang Desa.saat ini.agar dapat di masukkan dalam.Pembahasan selanjutnya sebelum menjadi Undang Undang, Tukuknya,.

Di tegaskan.Hendy Tirta Bahari ST,  DPD PABPDSI Kabupaten.Solok dan tentunya juga DPD PABPDSI Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia ini sangat berharap.sekali.kepada DPP PABPDSI, agar saat rapat dengan DPR RI nantinya.Usulan.yang di bahas.dalam Rapat Kerja.DPD PABPDSI Kabupaten.Solok.ini dapat di terima.dan di masukkan.dalam Draf Undang Undang tentang.Desa nantinya.agar Peran dan Fungsi BPD/BPN semakin jelas.dan berguna.bagi masyarakat di Desa atau Nagari masing masing, pungkasnya.(Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *