Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
TERBARU

DPRD Pasbar Tetapkan 5 Ranperda

132
×

DPRD Pasbar Tetapkan 5 Ranperda

Sebarkan artikel ini

PASBAR, RELASIPUBLIK – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dalam rangka Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2021, digelar di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Pasbar, Senin, (14/12/2020)

Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Pasaman Barat, Endra Yama Putra, yang didampingi oleh wakil ketua II Daliyus, dan Bupati Pasaman Barat Yulianto.

Dalam rapat Sekretatis Dewan, Mayuslinar, menyampaikan keputusan DPRD Kabupaten Pasaman Barat tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Pasbar tahun 2021.

“Keputusan ini Berisikan 5 Ranperda Inisiatif DPRD, diantaranya yakni, Ranperda tentang Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan Diniyah Kabupaten Pasbar, Ranperda tentang perlindungan dan kesrjahteraan masyarakat lanjut usia,” Jelas Maiyuslinar.

Selanjutnya, Ranperda tentang pemberdayaan koperasi dan UMKM, dan Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, serta Ranperda perubahan kedua perda nomor 9 tahun 2011 tentang kerapatan adat nagari.

Selain itu, dalam rapat juga dibacakan 20 Ranperda usulan dari Pemerintah Daerah, yang berisikan tentang, perubahan atas perda nomor 3 tahun 2008 tentang pencegahan dan pemberantasan rabies, perubahan atas perda nomor 9 tahub 2016 tentang perlindungan pertanian pangan berkelanjut, perubahan atas perda nomor 5 tahun 2010 tentang pajak reklame, perubahan kedua atas perda nomor 12 tahun 2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, perubahan atas perda nomor 1 tahun 2012 tentabg pajak daerah.

Selanjutnya, Ranperda perubahan atas perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, perubahan atas perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, perubahan atas Perda nomor 15 tahubln 2016 trntang retribusi pelatanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasbar, Ranperda tentang lembaga keuangan nagari, perubahan kedua atas perda nomor 21 tahun 2010 tentang pembentukan dan susunan perangkat-perangkat daerah.

Lanjutnya, Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan di kabupaten Pasbar, Ranperda tentang penyelenggaraan pelatihan kerja, Ranperda tentang kepariwisataan, Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2020, Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2021, Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2022, perubahan atas perda nomor 18 tahun 2012 tentang RT/RW, Ranperda tentang RPJMD, perubahan atas perda nomor 11 tahun 2018 tentang pemilihan wali nagari.

Berdasarkan keputusan dan usulan yang telah dibacakan, mendapat respon positif dan persetujuan dari semua para Fraksi, Forkopimda, OPD yang hadir.

“Alhamdulillah semua keputusan dan usulan dapat diterima dan disetujui,” tandasnya. (RD)

 

 

Sumber : pasamanbaratkab.go.id

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *