Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

DPRD Pessel Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023

161
×

DPRD Pessel Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023

Sebarkan artikel ini

PAINAN, RELASIPUBLIK – Rapat Paripurnan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selaran dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan bersama dengan Kepala Daerahpp tentang Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Pesisir Selatan Anggaran 2023 di Ruang rapat DPRD setempat, Jumat (05/08/2022).

Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Ermizen, S.Pd, mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada Bupati Pesisir Selatan beseta jajarannya, sehingga tahapan persetujuan bersama terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 telah mendapatkan kesepakatan dan ini sudah dibaas, baik ditingkat Komisi maupun ditingkat Banggar-Timgar.

“ Rapat Paripurna kali ini, hendaknya memberikan angin segar untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pesisir Selatan untuk tahun berikutnya,” katanya.

Kemudian, ia menyampaikan pembahasan rancangan KUA-PPAS 2023, baik di tingkat komisi maupun di tingkat Banggar – Timgar berlansung cukup alot dan penuh dengan ketelitian.

Iya menyakini semua itu adalah untuk kesamaan keinginan, untuk merumuskan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara secara akurat dan responsif, sehingga mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Wakil Bupati Kabupaten Pesisir selatan, Rudi Hariyansyah, menyampaikan terima kasihnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. Dirinya berharap, melalui kesepakatan hari ini dapat ditindaklanjuti secara baik pada pembahasan-pembahasan selanjutnya sehingga APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2023 dapat ditetapkan.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, karena telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 ini,” katanya

Penandatanganan Kesepakatan bersama tersebut antara DPRD dan pemerintah daerah kabupaten Pesisir Selatan, Komisi I menyampaikan rekomendasi usulan terkait penambahan anggaran untuk mitra kerja antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana dari Pagu Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp. 11.128.725.976 dilakukan penambahan sebesar Rp. 1.277.428.070.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dari Pagu Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp. 2.248.625.000 dilakukan penambahan Anggaran sebesar Rp 1.500.015.000, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dari Pagu Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp. 4.677.202.791 usulan penambahan Anggaran untuk perbaikan Depo Arsip sebesar Rp. 800.000.000 dilakukan penambahan Anggaran untuk perbaikan Depo Arsip sebesar Rp. 800.000.000. Satpol PP dan Damkar dari Pagu Anggaran tahun 2023 sebesar Rp.10. 472.784.414 dilakukan penambahan anggaran Sebesar Rp. 6.675.227.000.

Komisi II juga menyampaikan rekomendasi kepada mitra kerjanya antara lain BPKPAD direkomendasikan penambahan anggaran sebesar Rp. 500.000.000. Terkait PDAM, Komisi II memberikan rekomendasi agar segera menyelesaikan Ranperda tentang Penyertaan Modal dan Ranperda tentang PDAM yang diajukan oleh BPKPAD dengan mempertimbangkan penyertaan modal murni sehingga PDAM bisa bekerja maksimal dalam mencapai target.

Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Pelaksanaan pembangunan pasar Surantih yang terbengkalai akibat refocusing anggaran Tahun 2020 dan alokasi anggaran sebesar Rp.1.066.538.430 tidak mencukupi.

Untuk itu komisi II merekomendasikan penambahan anggaran sebesar Rp. 3.500.000.000 pada APBD 2023 dan juga Pasar Rakyat Mandeh Tarusan di Nagari Carocok Anau Tarusan, Komisi II merekomendasikan penambahan anggaran sebesar Rp. 170,716,000 untuk instalasi listrik dan penerangan.

Komisi III DDPRD Pesisir Selatan memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah untuk lebih intens dan fokus untuk penanganan penguatan sinyal dan pengembangan telekomunikasi seluler ke daerah – daerah yang terpencil seperti di Kampung Baru Nagari Kambang Utara, Silaweh Kambang Utara, Nyiur gading Nagari Kambang, Kampung Teratak Baru, Nagari Puluik-Puluik.

Terkait Penyaluran bantuan RTLH dan Bansos lainnya Pemda harus mempunyai regulasi tersendiri sesuai dengan kearifan lokal serta, penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lebih dioptimalkan sehingga masyarakat mendapat jaminan keadilan sosial dan upaya Optimalisasi PAD lewat retribusi parkir.

Dengan adanya parkir elektronik diharapkan Pemerintah Daerah untuk tahun 2023 segera mengajukan Perubahan PERDA terkait tarif parkir dan restribusi serta pemerintah Daerah diminta lebih memprioritaskan jalan menuju rumah ibadah dan sekolah serta perbaikan jembatan yang rusak karena bencana dalam upaya peningkatan ekonomi dan perbaikan infrastruktur Pembangunan.

kemudian, Komisi IV DPRD Kabupaten Peissir Selatan merekomendasi mitra kerjanya antara lain Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait anggaran Detail Engineering Design (DED) pembangunan kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebesar Rp. 1.400.000.000.

Untuk Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebanyak Rp. 895.000.000 dengan rincian, Kabupaten layak Anak Rp. 60.000.000, Dharma Wanita (DW) dan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) sebesar Rp. 135.000.000, Rakor dan Operasional PKH Rp. 300.000.000, Pekerja Sosial Masyarakat Rp. 400.000.000 dan Ikatan Istri Anggota Dewan (IIAD) sebanyak Rp. 100.000.000. RSUD dr. M. Zein Painan, Dinas Kesehatan dan RSUD Tapan, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *