Berita UtamaKota Solok

Heboh! Pria di Solok Gunakan Bukti QRIS Fiktif, Raup Puluhan Juta dari Kedai

18
×

Heboh! Pria di Solok Gunakan Bukti QRIS Fiktif, Raup Puluhan Juta dari Kedai

Sebarkan artikel ini
Foto: Penangkapan pelaku (pakai masker) penipuan oleh anggota Satreskrim Polres Solok Kota (dok istimewa)

Kota solok, Relasipublik.com – Kasus penipuan dengan modus bukti pembayaran digital palsu kembali terjadi. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota berhasil mengungkap aksi pelaku yang menggunakan QRIS fiktif untuk mengelabui pelaku usaha hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Pelaku berinisial RPA (38), alias Gambuik, akhirnya diamankan setelah aksinya terbongkar di Kedai Axera, kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan.

Kasus ini menjadi peringatan serius di tengah meningkatnya penggunaan transaksi digital di masyarakat.

Modus Rapi: Sasar Karyawan Berbeda Setiap Shift

Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Solok Kota, Bripka Rizky Mahesa F., M.H., menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan strategi yang cukup rapi.

Pelaku selalu menunjukkan bukti pembayaran QRIS palsu setiap kali berbelanja. Untuk menghindari kecurigaan, ia sengaja menargetkan karyawan yang berbeda-beda saat pergantian shift.

“Pelaku menargetkan karyawan toko yang berbeda-beda, sehingga aksinya tidak langsung terdeteksi. Total ada tiga karyawan yang menjadi korban,” ungkap Rizky kepada awak media, Jumat (1/5/2026).

Terbongkar dari Kecurigaan Karyawan

Aksi penipuan ini mulai terendus saat salah seorang karyawan berinisial U mendapat peringatan dari rekannya, I. Keduanya mulai mencurigai pola belanja pelaku yang kerap datang namun tidak menunjukkan pembayaran yang valid.

Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memeriksa ulang bukti transaksi yang pernah ditunjukkan pelaku.

Hasilnya, ditemukan kejanggalan mencolok bukti QRIS yang ditampilkan tidak memiliki nomor ID transaksi, yang seharusnya menjadi indikator sah dalam sistem pembayaran digital.

Kerugian Capai Rp43 Juta Lebih

Temuan tersebut segera dilaporkan kepada pemilik usaha, SW (51). Setelah dilakukan audit internal, terungkap bahwa total kerugian akibat aksi pelaku mencapai Rp43.775.000.

Kerugian ini terjadi secara bertahap dalam beberapa kali transaksi, yang sebelumnya luput dari pengawasan karena modus pelaku yang terbilang rapi dan meyakinkan.

Pelaku Ditangkap Saat Kembali Beraksi

Laporan resmi kemudian dilayangkan ke Polres Solok Kota pada 28 April 2026. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Tak butuh waktu lama, pelaku kembali datang ke lokasi yang sama. Momen ini langsung dimanfaatkan petugas untuk melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara.

Terancam Pasal Penipuan dalam KUHP Baru

Saat ini, RPA telah diamankan di Mapolres Solok Kota dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penipuan.

Waspada Modus QRIS Palsu

Kasus ini menjadi alarm bagi para pelaku usaha, khususnya di sektor UMKM, agar lebih teliti dalam memverifikasi setiap transaksi digital.

Penting untuk memastikan bahwa setiap pembayaran QRIS benar-benar masuk ke sistem, bukan hanya berdasarkan tangkapan layar atau bukti visual semata.

Di era digital saat ini, kepercayaan tetap harus dibarengi dengan kewaspadaan. (A3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *