Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKota SawahluntoTERBARU

Kejaksaan Negeri Sawahlunto Gelar Rakor Pakem dengan berbagai Unsur

167
×

Kejaksaan Negeri Sawahlunto Gelar Rakor Pakem dengan berbagai Unsur

Sebarkan artikel ini

SAWAHLUNTO, RELASIPUBLIK -Kejaksaan Negeri Sawahlunto, menggelar.Rapat.Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dengan berbagai Unsur yang di laksanakan.pada Selasa 22/6 di Halaman Kejaksaan.Negeri Sawahlunto.

Kegiatan.Rakor.Pakem itu sendiri.selainndi hadiri Kepala Kejaksaan.Negeri.Sawahlunto Dr Abdul Mubin ST SH MH.beserja Jajaran, juga tampak.hadir Kasat. Intel Polres Sawahlunto, Pasi Intel Kodim 0310 SSD, Kakan Kemenag Kota Sawahlunto yang di wakili Humas Kemenag Zulfahmi, Ketua MUI, Ketua LKAM Sawahlunto, Kabid Kesbangpol, Sekdis Pendidikan Kota Sawahlunto, Pendeta Agama Kristen Khatolik, Pendeta Agama Kristen Protestan, dan Ketua.KAN se Kota.Sawahlunto,

Dalam penjelasannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto.Dr Abdul.Mubin ST.SH MH, mengatakan.bahwa kegiatan rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengantisipasi masuknya aliran kepercayaan yang menyesatkan di tengah-tengah masyarakat, ujarnya.

Di tambahkan.kajari, masukan dan informasi dari para tokoh- tokoh masyarakat.sangat membantu dalam hal mengantisipasi masuknya aliran kepercayaan  yang menyesatkan di tengah masyarakat, dalam hal ini kita berkoordinasi dengan Pemko melalui Kesbangpol, Kasat Intel Polres Sawahlunto  , Pasi Intel Kodim 0310 dan Ketua MUI, Ketua LKAM serta ketua KAN di tiap-tiap desa, sebutnya.

Lebih lanjut di sampaikan.Kajari , khususnya di Kota Sawahlunto saat ini masih kondusif, namun kita tetap mengawasi jangan sampai Aliran kepercayaan yang menyesatkan itu masuk.dan berkembang.di tengah-tengah masyarakat , oleh karena itu lembaga Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem)  yang sudah ada di Kota Sawahlunto ini lebih kita tingkatkan peran dan fungsinya, Pungkas.Kajari.(Jun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *