BeritaDaerahKota Padangpanjang

Kenapa Tarif Air PDAM Padang Pajang Harus Disesuaikan Setelah 16 Tahun?

19
×

Kenapa Tarif Air PDAM Padang Pajang Harus Disesuaikan Setelah 16 Tahun?

Sebarkan artikel ini

Ini penjelasannya.

Padang Panjang, relasipublik – Direktur Perumda Tirta Serambi Kota Padang Panjang, Angga Jayani, didampingi Kepala Bagian Administrasi dan Umum, Dani Prima Tilova, S.H., memaparkan alasan mendasar di balik kebijakan penyesuaian tarif air minum yang akan mulai diberlakukan pada Mei 2026 mendatang.

Dalam paparannya, Angga Jayani menegaskan bahwa keputusan ini bukan diambil secara sembarangan, melainkan berdasarkan data dan kondisi riil perusahaan yang sudah tidak sanggup lagi menanggung beban operasional.

Kondisi Keuangan: Pengeluaran Lebih Besar Daripada Pendapatan

“Memang benar, penyesuaian tarif ini akan kita mulai nanti di bulan Mei,” kata Angga menjawab pertanyaan pengurus Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Padang Panjang, Rabu (29/04/2026) saat bersilaturahmi ke Sekretariat PJKIP lantai II pasar globe pasar Usang

Dalam paparannya mengatakan, data internal kami menunjukkan bahwa beban operasional saat ini sudah jauh lebih besar dibandingkan pendapatan yang diterima,” ungkap Angga.

Menurutnya, terakhir kali penyesuaian tarif dilakukan pada tahun 2018, namun itu hanya berlaku untuk golongan instansi pemerintahan. Sementara untuk masyarakat umum, tarif terakhir ditetapkan jauh sebelumnya, bahkan sejak 2010 silam.

“Bayangkan, biaya produksi kita per meter kubik itu tidak sesuai lagi dengan penjualan. Ini jelas merugikan perusahaan. Kalau dibiarkan terus, Perumda tidak akan bisa mandiri dan pelayanan pasti akan hancur,” jelasnya.

Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang Panjang, Rifnaldi memberikan apresiasi terkait dengan kebijakan dan keterbukaan informasi ini.

“Kami menyambut baik upaya transparansi yang dilakukan oleh Perumda Tirta Serambi. Penyesuaian tarif yang sudah 16 tahun tidak dilakukan memang sebuah keniscayaan, namun hal ini harus dibarengi dengan keterbukaan informasi yang utuh kepada masyarakat,” kata Rifnaldi

Rifnaldi juga menjelaskan, pertanyaan-pertanyaan yang kami ajukan ini bukan bermaksud menguji, melainkan untuk mengawal hak publik mengetahui kebenaran. Masyarakat berhak tahu kemana arah uang yang mereka bayarkan, apakah benar-benar digunakan untuk perbaikan kualitas layanan, membenahi pipa tua, dan instalasi pengolahan air, dan peningkatan pelayan pelanggan,” tutupnya.

Ini Rincian Penyesuaian Tarif Baru PDAM Padang Pajang Berikut Golongannya:

Golongan Sosial:

– Sosial 1 (Hidran umum, panti asuhan): Rp800 / m³

– Sosial 2 (Masjid, KM umum): Rp950 / m³

– Sosial 3 (Sekolah): Rp2.800 / m³

Golongan Rumah Tangga:

– Kelas A (Rumah sederhana): Rp1.250 / m³

– Kelas B: Rp1.450 / m³

– Kelas C: Rp2.100 / m³

– Kelas D: Rp3.075 / m³

Golongan Niaga & Instansi:

– Niaga Kecil: Rp4.400 / m³

– Niaga Besar: Rp7.050 / m³

– Instansi Pemerintah: Rp3.500 / m³

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *