Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
TERBARU

Ketua DPRD Setujui Tuntutan Mahasiswa Pasbar

139
×

Ketua DPRD Setujui Tuntutan Mahasiswa Pasbar

Sebarkan artikel ini

PASBAR, RELASIPUBLIK – Ketua DPRD Pasaman Barat, menyetujui menolak Undang-Undang Cipta Kerja dan mendesak Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk mencabut berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

Persetujuan Ketua DPRD Pasaman Barat, Pharizal Hafni terkait aksi demo ratusan aliansi mahasiswa Pasaman Barat bersama pelajar di depan kantor DPRD Pasaman Barat, Sumatera Barat, Kamis, 08 Oktober 2020.

“Dengan ini atas nama aliansi mahasiswa Pasaman Barat dan DPRD Pasaman Barat menyatakan menyetujui menolak undang-undang cipta kerja dan mendesak Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk mencabut berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Ketua DPRD Pasaman Barat Pharizal Hafni didampingi anggota DPRD Pasbar Subandrio saat membacakan surat tuntutan massa di hadapan mahasiswa, Kamis.

“Saya melihat aksi tuntutan adik-adik dari mahasiswa, tidak ada kepentingan golongan akan tetapi kepentingan masyarakat,” sebutnya.

“Selanjutnya mengenai penandatanganan penolakan, maka saya siap untuk memfasilitasi mahasiswa dengan DPRD lainya,” tuturnya.

Sementara itu, salah seorang mahasiswa Aliansi Pasbar, Musarno Andi mengatakan, kita masih berjuang bersama-sama untuk menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR-RI.

Ia menjelaskan, aksi kita dihadiri oleh Ketua DPRD Pasaman Barat, akan tetapi kita masih menunggu kehadiran anggota DPRD lainnya, menimal 2/3 anggota DPRD Pasaman Barat ikut untuk menanda tangani tuntutan kita ini, yang nantinya diajukan ke pemerintah pusat.

“Namun jika aksi dilakukan hari ini diluar harapan, maka dari Aliansi Pasaman Barat, siap mendatangkan massa yang lebih banyak lagi bergabung dengan masyarakat,” tegasnya.(RD)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *