Kabupaten Tanah Datar

Konflik Batas Wilayah Memanas, Bupati Eka Putra Datangi Kemendagri Minta Kepastian untuk Simawang

6
×

Konflik Batas Wilayah Memanas, Bupati Eka Putra Datangi Kemendagri Minta Kepastian untuk Simawang

Sebarkan artikel ini

sumbar.relasipublik.com // Tanah Datar

Memanasnya persoalan batas wilayah antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar dan Nagari Bukik Kanduang, Kabupaten Solok, akhirnya mendapat perhatian langsung dari Bupati Tanah Datar Eka Putra. Demi mencegah konflik sosial yang lebih luas dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Eka Putra mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (8/6/2026).

Kedatangan Bupati bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menjadi langkah tegas dalam menyikapi polemik yang hingga kini belum menemukan titik terang, terutama setelah muncul ketegangan di tengah masyarakat akibat pemancangan lokasi pembangunan Brigif TP dan rencana lahan Yon TP 951/PM di kawasan yang masih menjadi objek sengketa batas wilayah.

Turut mendampingi Bupati dalam pertemuan tersebut Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ten Feri, Kepala Dinas PUPRP Mustika Suarman, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, serta Wali Nagari Simawang Firman.

Kunjungan ke Kemendagri merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang sebelumnya telah dikirimkan Bupati Tanah Datar kepada Bupati Solok Jon Firman Pandu terkait aktivitas pemancangan pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat Nagari Bukik Kanduang di kawasan yang diklaim sebagai tanah ulayat Nagari Simawang.

Langkah tersebut diambil menyusul meningkatnya keresahan masyarakat di wilayah perbatasan. Dalam beberapa hari terakhir, beredar video di media sosial yang memperlihatkan perdebatan antara pemuka adat Nagari Bukik Kanduang dan pemilik tanah ulayat Nagari Simawang.

Perselisihan dipicu oleh pemasangan pancang pembangunan di lokasi yang status batas administrasinya hingga kini masih dalam proses pembahasan pemerintah pusat.

Masyarakat Nagari Simawang mempertanyakan tindakan tersebut karena menurut mereka batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok hingga saat ini belum memiliki keputusan final dari Kemendagri.

“Jika batas wilayah masih dalam proses pembahasan, mengapa sudah ada pemancangan dan penetapan lokasi pembangunan di kawasan yang statusnya belum jelas?” menjadi pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat dan memicu ketegangan di lapangan.

Persoalan batas wilayah antara kedua daerah sejatinya bukan masalah baru. Pembahasan telah beberapa kali dilakukan, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Namun hingga kini belum ada keputusan definitif yang dapat dijadikan dasar hukum bagi kedua belah pihak.

Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Eka Putra memilih langkah dialog dan jalur konstitusional dengan meminta seluruh pihak menahan diri.

Melalui surat yang dikirimkan kepada Bupati Solok, Eka Putra meminta agar jajaran pemerintah hingga tingkat nagari turut berperan aktif meredam situasi agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.

Dalam surat tersebut, Bupati Tanah Datar juga mengusulkan agar persoalan batas wilayah dibahas secara bersama antara kedua kepala daerah dengan pendampingan langsung dari instansi teknis terkait tata ruang dan batas daerah di Kemendagri.

Menurutnya, kejelasan status wilayah secara yuridis menjadi kunci utama untuk mengakhiri polemik yang selama ini berlarut-larut.

Selain dikirim kepada Bupati Solok, surat tersebut juga ditembuskan kepada Kemendagri, Gubernur Sumatera Barat, Ketua DPRD Tanah Datar, Camat Rambatan, dan Wali Nagari Simawang.

Di sisi lain, komunikasi intensif juga dilakukan antara kedua kepala daerah. Dalam percakapan melalui sambungan telepon, Bupati Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu sepakat untuk segera melakukan pertemuan guna mencari solusi terbaik dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan.

Keduanya juga sepakat mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang berpotensi memperkeruh suasana.

Respons positif datang dari Kemendagri. Saat menerima rombongan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Raziras Ramadillah menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan.

Menurutnya, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Solok dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat.

“Kami akan segera menindaklanjuti surat yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar suasana tetap aman serta masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang,” ujarnya.

Lebih jauh, Kemendagri menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok berdasarkan fakta lapangan, data administrasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah Bupati Eka Putra mendatangi langsung Kemendagri dinilai sebagai upaya serius untuk memastikan sengketa batas wilayah tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Di tengah meningkatnya sensitivitas masyarakat di kawasan perbatasan, kepastian hukum dan komunikasi yang baik antar pemerintah menjadi kunci menjaga keamanan, ketertiban, dan persatuan masyarakat di kedua daerah(d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *