Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahKota PadangKriminalTERBARU

LPKSM Fakta: Home Industri Abipina Shop Harus Ditertibkan

351
×

LPKSM Fakta: Home Industri Abipina Shop Harus Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK– Produk parfum laondry Abipina Shop Sensasi diduga kuat tidak memiliki izin Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dari Dinas Kesehatan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Fakta Novrizal, kepada tim awak media pada Jumat (30/4).

“Produk parfum yang di produksi secara home industri Abipina merek Sensasi sama sekali belum mengantongi izin,” kata pria yang akrab disapa Jovi itu.

Jovi mengungkap, “kami sudah cek di Dinas Kesehatan Kota Padang melalui
Kabid Sumber Daya Kesehatan Dra Novita Latina, Apt bahwasanya produk parfum ini tidak terdaftar dan belum mempunyai izin,” ungkapnya.

Dengan demikian Jovi meyakini beberapa produk Abipina Shop Sensasi ini seperti parfum laundry, deterjen cair dan deterjen bubuk untuk laundry juga tidak memiliki izin produksi.

“Memang sampai hari ini belum ada pengaduan secara resmi ke kami atau secara tertulis, konsumen belum ada yang melapor dampak dari produk ini. namun yang perlu kita tegaskan apakah akan kita biarkan produk ini beredar dimasyarakat selain terkait tidak ada ijin, tentunya belum bisa dinyatakan aman untuk di pakai oleh konsumen,” ujar Jovi.

Dari hasil investigasi tim awak media diketahui bahwa Abifina Shop Sensasi memproduksi dalam jumlah besar, sebab ada lebih kurang 30 outlet laundrynya berada dibeberapa titik di Kota Padang.

Jovi mendorong pihak terkait agar menertibkan home industri yang tidak memiliki legalitas atau izin edar.

“Kita siap bekerja sama membatu instansi terkait menertibkan home industri yang sama sekali tidak memiliki izin edar ini,” tegas Jovi.

Ketika hal ini dikonfirmasi oleh tim awak media kepada Indra pemilik Abipina Shop Sensasi mengakui bahwa belum memiliki izin.

“Mengenai izin sedang dalam pengurusan,” kata Indra. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *