sumbar.relasipublik.com // Tanah Datar
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terus memperkuat kualitas perencanaan pembangunan daerah dengan memastikan setiap kebijakan yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan regulasi yang berlaku. Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Tanah Datar tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (26/5/2026), di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar.
Rapat harmonisasi tersebut dipimpin Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Bobby Musliadi, didampingi tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar.
Kegiatan itu turut dihadiri unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Bappeda Provinsi Sumbar, tim perancang Kanwil Kemenkum Sumbar, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang terdiri dari Staf Ahli Bupati, Asisten II Setdakab, Kepala BPKD beserta jajaran, Kepala Bappedalitbang dan jajaran, Kepala Bagian Hukum Setda beserta staf, serta Tim Penyusun Ranperbup.
Harmonisasi regulasi tersebut menjadi tahapan penting sebelum Ranperbup ditetapkan. Melalui proses itu, pemerintah daerah memastikan dokumen perencanaan pembangunan tahunan tidak hanya menjawab kebutuhan daerah, tetapi juga memiliki keselarasan dengan kebijakan nasional maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam pembahasannya, tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumbar melakukan telaah menyeluruh terhadap substansi Ranperbup, mulai dari kesesuaian materi muatan, sistematika penyusunan, hingga sinkronisasi norma hukum agar tidak terjadi tumpang tindih maupun potensi konflik regulasi di kemudian hari.
Selain menjadi instrumen perencanaan pembangunan, RKPD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman penyusunan program dan kegiatan pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat, terukur, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Melalui harmonisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menunjukkan keseriusannya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Setiap program pembangunan yang direncanakan diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat harmonisasi ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa arah pembangunan Kabupaten Tanah Datar Tahun 2027 tetap sejalan dengan prioritas pembangunan daerah, provinsi, maupun nasional, sekaligus mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi masyarakat.
Dengan selesainya tahapan harmonisasi, Ranperbup RKPD Tahun 2027 diharapkan menjadi dokumen perencanaan yang komprehensif, berkualitas, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pembangunan Tanah Datar yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat(d13)












