Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
NasionalPendidikanTERBARU

Menetapkan AD/ART IKA di KLB Tahap II Bertentangan dengan Putusan Kongres VI

238
×

Menetapkan AD/ART IKA di KLB Tahap II Bertentangan dengan Putusan Kongres VI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,RELASIPUBLIK,— Alumni Lintas Fakultas UNAND gelar diskusi Kamis 9/10 malam jelang Kongres Luar Biasa (KLB) tahap II IKA UNAND Sabtu 11 Juni 2022 di Jakarta.

Ddiskusi malam tadi Sehubungan besok (Sabtu, red) diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) Tahap Kedua oleh DPP IKA UNAND pada hari Sabtu, Tanggal 11 Juni 2022 di Jakarta.

“Diskusi Terbuka Forum Alumni UNAND Lintas Angkatan Lintas Fakultas yang diadakan secara spontanitas dan sangat cair semamgatny tetap rasa keluarga satu alamamater UNAND, didasari oersaudaraan dan kepedulian,” ujar Peserta Diskusi Forum Alif Syarli Mubarak pada pres relise diterima media, Jumat 10 Juni 2022.

Dasar sikap. Forum Alif yang menyatakan bahwa KLB tahap II sudah kakangi putusan Kongres VI IKA UNAND 2021. Atas dasar itu Forum Alif juga mengatajan harusnya Ketua Umum IKA UNAND angkat bendera putih.

“Saya jelaskan ya, Bahwa mengingat Surat Keputusan Kongres VI IKA UNAND Nomor : 04 / KONGRES VI / 2021 Tanggal 24 Juli 2021 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Universitas Andalas, yang pada keputusannya berbunyi:
Memberikan mandat kepada DPP IKA UNAND masa bakti 2021 – 2025 untuk merumuskan, merancang dan membuat / menyempurnakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Rekomendasi dan selanjutnya ditetapkan dan disahkan pemberlakuannya pada suatu Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu paling lambat untuk jangka waktu 6 (enam) Bulan sejak tanggal pemberian mandat ini. itu pemahaman kami. di Forum Alif, semalam,”ujar Syarli Mubaraq yang dikenal sebagai dedsmgkot Gerakan Reformasi 1998.

Dan pandangan Forum.Alif Kamis malam.kata Syarli didasari lanjutan putusan Kongres VI, apabila mandat ini tidak dapat dilakukan sebagaimana maksud di atas, maka dinyatakan mandat ini tidak berlaku dan tidak sah digunakan maka selanjutnya pelaksanaan mandat dilakukan oleh Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar ditambah Rektor Unand pada suatu forum yang ditetapkan kemudian.

“Di situ jelas, tak ada ruang memberi legitimasi untuk KLB tahap. II atau KLB lanjutan,” ujar Syarli.

Nah, bahwa berdasarkan SK Nomor 04 tersebut di atas, maka penyelenggaraan KLB Khusus Pengesahan AD/ART seharusnya dilaksanakan paling lambat pada Tanggal 24 Januari 2022, KLB Tahap Pertama Tanggal 29 Januari 2022 dan KLB Tahap Kedua Tanggal 11 Juni 2022 di Jakarta, tegas Forum Alif mengatakan sudah lewat waktu dan mandat dari Kongres VI IKA UNAND Tahun 2021.

“Jika sudah lewat waktu, sebagaimana dimaksud di atas, konsekuensinya tidak sah dan tidak berlaku lagi untuk digunakan sebagai dasar penyelenggaraan KLB tahap II, besok,” ujar Syarli.

Bahkan Putusan Kogres VI itu sudah mengantisipasi.jika KLB gagal, yaitu pengesahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga IKA UNAND harus dilakukan oleh Rektor Universitas Andalas bersama-sama dengan Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar.

“Meski begitu, kami Forum Ahli mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Steering Committee (SC) KLB Tahap Pertama (versi Januari 2022-sudah digelar) maupun KLB Tahap Kedua (versi Juni 2022-akan digelar) atas kerja kerasnya mencurahkan pemikiran, waktu, tenaga dan komitmen utnuk menyelesaikan konsep AD/ART IKA UNAND terbaru, dan oleh karena itu apabila sudah membuahkan konsep AD/ART yang paripurna maka dapat diserahkan kepada Rektor Universitas Andalas untuk selanjutnya disahkan menurut keputusan bersama-sama dengan Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,”ujar Syarli.

Bahwa dengan lewatnya waktu penyelenggaraan Kongres Luar Biasa untuk mengesahkan AD/ART IKA UNAND yang baru lebih dari jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut, maka Forum Alif mempertanyakan kepemimpinan dan kepengurusan DPP IKA UNAND Periode 2021 – 2025 sebagai pusatnya alumni. Ditambah tanggung jawab organisasi alumni bersama dengan civitas akademika lainnya menjawab tantangan baru berupa Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas.

“Oleh karena itu, kami menyatakan mosi tidak percaya kepada kepengurusan DPP IKA UNAND Periode Tahun 2021 – 2025 dan mendesak seluruh komponen Alumni Universitas Andalas dari seluruh fakultas untuk bersama-sama menjaga marwah Alumni Universitas Andalas yang kita cintai ini. Semua ini tidak. ada. tujuanlain selain
UNTUK KEDJAJAAN BANGSA,”ujar Syarli Mubaraq. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *