Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanOpiniTERBARU

Mungkinkah Pergub Penghapusan Balik Nama dan Denda Menjadi Solusi?

438
×

Mungkinkah Pergub Penghapusan Balik Nama dan Denda Menjadi Solusi?

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui pergub nomor 41 tahun 2021 menggratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor dan biaya denda pajak kendaraan bermotor. Dimana pada pergub no 41 tahun 2021 tersebut berlaku sejak 15 Oktober – 15 Desember 2021.

Dikarenakan penerimaan daerah yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih sangat diharapkan kontribusinya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, maka program ini kembali dilanjutkan.

Hal itu terbukti dengan dikeluarkannya Pergub Nomor 47 tahun 2021. Dan yang terakhir dikeluarkan kembali pergub untuk program ini di tahun ini yaitu pergub nomor 7 tahun 2022.

Dimana gratis biaya balik nama dan denda kendaraan bermotor di tahun 2022 ini, kembali diperpanjang dari 15 Maret – 15 Juni 2022.

Melihat pergub yang beberapa kali dikeluarkan untuk memperpanjang penghapusan biaya balik nama dan denda kendaraan bermotor. Maka kita sudah mesti juga memahami apa tujuan baik dari pemerintah sumbar kita ini.

Dengan memahami niat baik kebijakan ini, maka kita sebagai masyarakat tentunya akan semakin tergerak dan memiliki animo tinggi untuk melakukan balik nama dan pembayaran pajak kendaraan yang sudah terdenda.

Maka karena itu, redaksi sengaja membaca langsung pergub untuk penghapusan den kendaraan bermotor ini dan gratis balik nama.

Dikutip langsung dari Pergub nomor 7 tahun 2022, “bahwa penerimaan daerah yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih sangat diharapkan kontribusinya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan di daerah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat”
Kesimpulan untuk masyarkat “jadi dengan kita membayar pajak, maka akan meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan di daerah dalam meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat”.
Pajak yang dibayar masyarakat adalah untuk masyarakat juga. Dari kita kembali untuk kita dan daerah kita tercinta. Maka sudah seharusnya, kita perlu meningkatkan kesadaran untuk menyambut niat baik dari pemerintah provinsi sumbar ini.
Dengan segera melakukan balik nama kendaraan maka plat kendaraan menjadi BA. Dan kendaraan yang sudah lama tidak bayar pajak, tidak ada dikenakan denda pajak. Jadi ketika masyarakat membayar pajak kendaraan, maka pajak tersebut masuk menjadi pendapatan daerah kita di Sumbar.

Lalu pendapatan daerah tersebut akan digunakan oleh pemerintah daerah kita untuk meningkatkan pembangunan daerah. Yang ujungnya untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

PROSES BALIK NAMA

Saya adalah salah satu dari sekian banyak masyarakat yang menyambut dengan antusias program pemerintah ini.
Dengan background akademisi di bidang bisnis, S1 di President University Jurusan Business Administration dan S2 di IPMI International Business School Jurusan Business Administration serta beberapa pengalaman exposure jadi pembicara di tingkat nasional dan internasional tentang business (bagaimana meningkatkan pendapatan), tentunya paham bagaimana pendapatan daerah meningkat dengan adanya program ini.

Saya memutuskan untuk membalik namakan kendaraan dari luar sumbar ke sumbar. Agar kita sebagai masyarakat sumbar berkontribusi dalam pembangunan daerah. Maka saya mengikuti proses bagaimana agar bisa membalik-namakan kendaraan.

Pertama dengan mencabut berkas di luar sumbar, diprosess ini semua berjalan lancar. Saya lakukan cabut berkas dengan jasa biro. Dimana hal ini legal dan lumrah di lakukan di kota metropolitan. Karena sangat membantu untuk orang-orang yang memiliki keterbatasan waktu.

Kemudian setelah cabut berkas, maka saya masukkan berkas ke Samsat Sumbar. Dimana untuk itu dilakukan di kota Padang tepatnya dekat jembatan Siti Nurbaya. Proses ini saya lakukan sendiri tanpa jasa biro. Mulai dari penyerahan berkas, cek fisik dan menunggu beberapa minggu sampai BPKB bisa diterbitkan. Saya mendapatkan jadwal tanggal 26 Maret 2022 untuk terbitnya BPKB.

Beberapa minggu berlalu, tibalah tanggal 26 Maret 2022. Sayangnya tanggal tersebut bertepatan dengan acara bersih-bersih kuburan di kampung saya di pesisir selatan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan. Sehingga akhirnya saya memutuskan untuk mengambil BPKB pada tanggal 28 Maret 2022.
tepatnya, Senin, 28 Maret 2022, mobil ini balik nama atas nama orang tua saya.

Sehabis sarapan pagi di rumah, saya dan orang tua saya menuju kantor Samsat yang berlokasi dekat jembatan Siti Nurbaya. Sampai di sana sekitar jam 9 pagi. Lalu menunggu antrian dan akhirnya sekitar jam 10an, BPKB baru atas nama orang tua saya yang ber-KTP pesisir selatan pun selesai.

Dikarenakan alamat KTP Pesisir Selatan, maka untuk cetak STNK dan pengurusan Plat harus ke kantor Samsat di Pesisir Selatan.

Sebelum pergi ke Samsat Pesisir Selatan, orang tua saya bertanya di Samsat Padang “apakah bisa selesai hari ini?” jika diurus hari ini ke Samsat Pesisir Selatan di Painan mengingat waktu kurang lebih sudah jam 10.00 Wib-an, maka orang tua saya mendapat petunjuk kalau pengurusan STNK tersebut tidak memerlukan waktu lama, dan bisa siap di hari ini juga.

Berbekal informasi tersebut kita memutuskan untuk menyelesaikan semua urusan ini hari ini juga, sekitar pukul 12.30 kita sampai di Samsat Painan, dimana saat itu masih jam istirahat, dari orang disekitar sana, kita dapat info bahwa kantor Samsat akan buka kembali jam 13.30 Wib, dengan begitu kita memutuskan untuk ISOMA terlebih dahulu dan kembali lagi jam 13.30 ke Kantor Samsat Pesisir Selatan.

Oh iya, karena ke Pesisir Selatan kita pergi sekeluarga dari padang, agar bisa nanti sekalian liburan main ke pantai di Painan,

Selesai ISOMA, pukul 13.30 wib kami kembali ke Kantor Samsat Pesisir Selatan, sampai di sana orang tua saya memasukkan berkas atas nama beliau.

Setelah masuk berkas, meunggu 30 menit akhirnya dipanggil.

Orang tua saya di panggil di loket 2 Pendaftaran Pajak 5 Tahun, dimana lucunya petugas yang saya bilang “OKNUM” di loket dua ini bertanya hal aneh, diantaranya bertanya siapa yang mencabut berkas di Jakarta, kemudian karena dianggap jawaban yang diberikan orang tua saya kurang jelas, orang tua saya memanggil saya, sebab saya yang mencabut berkas kendaraan.

Karena panggilan orang tua, maka bergegas saya mendatangi loket 2,.langsung berdiri dekat orang tua,

Baru sampai dan belum bernafas dengan baik, tiba-tiba dengan nada tinggi oknum tersebut menghardik sambil bertanya “ Sia Mancabuik Berkas Di Jakarta?” tanpa ada kata sapa ke siapa dia ajukan pertanyaan.

Meskipun tanpa jelas tujuan pada siapa saja a bertanya, dengan inisiatif saya jawab Biro di Jakarta.

Namun pertanyaan tersebut berulang-ulang, sampai pada pertanyaan seputar apa yang mengurus di Padang, maka saya jawab kalau yang mengurus adalah saya.

Dengan sikap oknum tersebut saya mulai tidak nyaman, dengan alasan, dan pertanyaan, memang apa yang salah dengan cabut berkas oleh biro?, kecuali kalau dia bertanya ada dokumen saya yang kurang.

Selanjutnya, apakah mesti dengan suara tinggi kalau bertanya? Saya jadi miris, buat apa kita semua berpendidikan kalau bicara harus seperti ini.

Apakah Begini cara pelayanan yang baik? Saya ditanyai dengan nada tinggi seakan-akan saya ada memilki kesalahan.

Kita orang timur yang harusnya dengan budaya adab yang tinggi, tapi main hardik-hardik begini, serasa bukan di kantor pemerintahan, tapi di tempat lain yang tanpa tata krama, padahal niat masyarakat kesitu untu membayar pajak, agar bisa berkontribusi untuk kemajuan daerah untuk meningkatkan pembagian dan pelayanan publik.

Oke, setelah itu saya duduk dan menjauh di pojokan lain menenangkan diri. Menunggu antrian dipanggil oleh pihak bank agar melakukan pembayaran.
Setelah beberapa jam meunggu sehingga antrian terakhir adalah saya sekeluarga saja yang hanya tinggal di kantor SAMSAT Pesisir Selatan, tapi tidak ada terdengar nama orang tua saya dipanggil-panggil juga.

Hingga akhirnya melihat hanya tinggal kami, orang bank nya berinisiatif menanyai orang tua saya “ibu mau bayar pajak?”. Lalu ibu saya menjawab “iya pak”. Lalu orang bank bertanya ke loket sebelah, mana dokumen ibu ini. Nah semua petugas bilang dokumen atas nama orang tua saya tidak ditemukan. Bahkan ada yang bilang hilang. Bagaimana mungkin berkas yang masukkan bisa hilang? Lagi-lagi ini benar-benar mencabik-cabik akal sehat.

Orang tua saya yang sedari tadi juga menahan diri karena perlakuan yang kasar, akhirnya buka suara “bagaiamana mungkin dokumen saya hilang?. Saya sudah mulai curiga tadi oknum di loket 2 seakan-akan mempermasalahkan siapa yang cabut di Jakarta. Dan oknum tersebut sekarang tidak ada di tempatnya. Hal ini tidak bisa diterima.”
Lalu teman petugas yang berjenis kelamin perempuan lainnya menjawab berkas ibu tidak ketemu, dan karena berkas dari luar sumbar makanya lama. Padahal kita di padang sudah diinfokan bahwasanya pengurusan ini sebentar saja. Orang tua saya tidak terima dan minta dokumen tersebut ketemu.

Setelah banyak drama dan emosi, Lalu karena diliat orang tua saya tidak bisa diredam, akhirnya mereka mengeluarkan dokumen tersebut. Dan orang tua saya melakukan pembayaran sebagaimana yang tertulis di STNK.

Dari kejadian ini, jelas sekali urusan kita dipersulit. Kalau seandainya kita orang yang tidak tau prosedur dan berpendidikan maka sudah tentu dokumen tersebut tidak akan diketemukan.

Bagaiaman jika masyarakat awam yang mengalami hal ini?
Akhrinya urasan yang penuh drama dan jauh dari pelayanan prima, kita berhasil menyelesaikannya dan membayar sesuai dengan nominal yang tertera di STNK tanpa Pungli.

Mungkin urusan saya dan orang tua sudah selesai. Tapi fenomena seperti ini tidak boleh terus terjadi. Akhirnya kita mencari informasi dan riset kecil-kecil ke teman dan kerabat yang sudah mengurus hal yang sama.

Dari keterangan yang didapat, banyak yang membayar tidak sesuai dengan nominal bahkan dengan alasan dibantu, ada teman yang mengurus balik nama mobil tahun lama dimana pajaknya hanya Rp.800rb,-an kena Rp.4juta dengan oknum bersangkutan.

Ulah oknum seperti ini, tentu akan membuat tujuan mulia meningkatkan pendapatan daerah guna pembangunan daerah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan akan sangat sulit tercapai.

MASUKAN DAN PERMOHONON
Melihat tujuan mulai dari pemimpin dan pemerintahan kita di Sumbar, tentu kita sangat ingin menyambutnya dengan baik. Karena tujuan untuk kebaikan bersama tentu hal-hal yang memang secara bersama-sama kita perjuangkan.

Tapi melihat kejadian-kejadian di lapangan tampak jauh panggang dari api disebabkan ulah oknum-oknum yang membuat masyarakat merasa himbauan gratis dan murah tersebut hanya menjadi Gimmick, yang tidak bisa dipercaya.

Itu disebabkan karena dalam kenyataannya masih banyak tindakan pungli yang secara langsung ataupun tidak langsung, sehingga membuat biaya yang seharusnya ada perubahan dan kecil tetap besar seperti normal.

Tidak salah jadinya, kalau kenyataan begini membuat masyarakat akan punya kesimpulan bahwasanya Pergub tersebut hanya gimmick semata.

Kata-kata yang tidak bisa dipegang, karena kenyataan jauh dari harapan, padahal sebagai orang yang mesti bisa dipegang adalah kata-katanya.

Selain itu, sebagai ulil amri tentu keputusan dan peraturannya.
Masukan dari saya sebagai masayarkat dan juga putra daerah, bagaimana pemerintah terkait tidak hanya membangun pembangunan tetapi juga membangun orangnya. Sehingga dengan begitu tujuan-tujuan mulia bisa dicapai dengan baik.

Oknum-oknum yang hanya terpikir tentang kepentingan pribadinya saja, adalah orang yang tidak cocok untuk menjadi bagian mewujudkan kesejahteraan bersama. Saya sangat berharap kejadian yang menimpa saya tidak terjadi lagi di lain waktu dan di orang yang berbeda. Dan tujuan baik dari pemimpin kita melalui pergubnya bisa terwujud dengan cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *