Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKabupaten Tanah DatarTERBARU

Musna Minangkabau, Imhar : Utamakan Kepentingan Bersama

286
×

Musna Minangkabau, Imhar : Utamakan Kepentingan Bersama

Sebarkan artikel ini
Musna Minangkabau bersama Ketua Tim IV Musna Kabupaten Tanah Datar Drs. Erizanur, OPD terkait, Camat , Kepala UPT, PKK, Bundo Kanduang serta tokoh masyarakat. (Foto dok/d13)

TANAH DATAR, RELASI PUBLIK – Dihadiri oleh Ketua Tim IV Musna Kabupaten Tanah Datar Drs. Erizanur, OPD terkait, Camat , Kepala UPT, PKK, Bundo Kanduang serta tokoh masyarakat, Musyawarah Nagari Minangkabau dilaksanakan di Gedung TK Baitul Makmur Jorong Badinah Murni pada Kamis (2/8).

Wali Nagari Minangkabau Imhar menyampaikan bahwa Musna merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan penyusunan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) dan DURKP (Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah).

“Musna merupakan wadah strategis dalam pembangunan dimana masyarakatnya dipersiapkan menyampaikan usulan, saran dan masukan dalam penyusunan RKP (Rencana Kerja Pemerintah).

“Utamakan kepentingan bersama dalam menentukan skala prioritas, bukan kepentingan pribadi/golongan” ujar Imhar

Sebelumnya, Ketua BPRN Minangkabau Yunefrianto menyampaikan bahwa landasan hukum Musyawarah Nagari ( Musna) adalah: 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
3. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
4. Permendes Nomor 16 tahun 2016 tentang Musyawarah Desa
5. Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
6. Perda Kab. Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2021 tentang RPJM Daerah
7. Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Daerah
8. Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari dan Rencana Kerja Pemerintah Nagari
9. Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 31 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Nagari Berdasarkan Hak Asal Usul dan kewenangan Lokal Berskala Nagari.

“Musnag adalah musyawarah antar Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN), pemerintah Nagari dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPRN untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam pembangunan nagari. Hal yang bersifat strategis meliputi :
1. Penataan Nagari
2. Perencanaan Nagari
3. Kerjasama nagari
4. Rencana investasi yang masuk ke nagari
5. Pembentukan Bumnag
6. Penambahan dan pelepasan asset
7. Kejadian luar biasa
Musnag dilaksanakan dan dipimpin oleh BPRN difasilitasi oleh pemerintah nagari, dilaksanakan paling seddikit sekali dalam setahun dan di biayai oleh APB Nagari.
Pengertian Musnag RKP Nagari adalah BPRN menyelenggarakan Musnag dalam rangka penyusunan rencana pembangunan nagari. Hasil musnag menjadi pedoman bagi pemerintah Nagari menyusun rancangan RKP nagari dan Daftar Usulan (DU) RKP Nagari” urai Yunefrianto.

RKP Nagari adalah penjabaran dari RPJM Nagari untuk jangka waktu satu tahun. RKP Nagari terdiri dari lima bidang kegiatan yaitu : (1) bidang Penyelenggaraan Pemerintahan nagari, (2) bidang Pelaksanaan pembangunan, (3) bidang Pembinaan kemasyarakatan, (4) bidang Pemberdayaan masyarakat dan (5) bidang Penanggulangan bencana, darurat dan mendesak.

DURKP Nagari adalah penjabaran dari RPJM nagari yang menjadi bagian dari RKP Nagari untuk jangja waktu satu tahun yang akan diusulkan pemerintah Nagari kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pemangunan daerah. DURKP terdiri dari tiga bidang kegiatan yaitu : (1) bidang pemerintahan dan sosial budaya, (2) bidang ekonomi, (3) bidang fisik dan prasarana.

Sementara itu Ketua Tim Fasilitasi Musna Kabupaten Tanah Datar Drs Erizanur, dalam arahannya menyampaikan sambutan Bupati yang berisikan landasan hukum dan tujuan Musna, Tema, Visi Misi Pembangunan Kabupaten serta berbagai program Unggulan Tanah Datar. (d13)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *