Padang, relasipublik – Pemerintah Kota Padang mengusulkan adanya skema pembagian target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) antar daerah di Sumatera Barat agar target perlindungan lahan pertanian dapat tercapai tanpa menghambat pembangunan dan investasi daerah.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan dan Integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sumatera Barat di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Selasa (2/6/2026).
Rakor tersebut dihadiri Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Adib Alfikri, Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, Afriwarman, serta bupati dan wali kota se-Sumatera Barat beserta pemangku kepentingan terkait.
Rakor membahas percepatan penetapan LP2B di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat sebagai upaya menjaga ketahanan pangan sekaligus mengendalikan laju alih fungsi lahan pertanian yang terus meningkat.
Dalam paparannya, Andi Renald menegaskan percepatan penetapan LP2B merupakan bagian dari implementasi Asta Cita kedua Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi baru.
Ia mengungkapkan, dari 38 provinsi di Indonesia, baru 23 provinsi yang telah memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi. Sementara dari 504 kabupaten/kota, baru sekitar 203 daerah yang telah mengintegrasikan KP2B ke dalam RTRW masing-masing.
“Kabupaten dan kota kita tidak bertambah luas, namun kebutuhan ruang terus meningkat. Oleh sebab itu, diperlukan perencanaan dan pengendalian yang baik agar pembangunan tetap berjalan, namun keberadaan lahan pertanian pangan tetap terjaga demi masa depan ketahanan pangan kita bersama,” ujar Andi.
Sementara itu, Maigus Nasir menegaskan Pemerintah Kota Padang mendukung penuh kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan karakteristik dan fungsi strategis Kota Padang sebagai ibu kota provinsi.
Berdasarkan data yang dipaparkan, Kota Padang memiliki Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 4.357,74 hektare. Dari jumlah tersebut, target LP2B yang harus dicapai hingga tahun 2029 mencapai 3.791,23 hektare atau sekitar 87 persen. Namun saat ini, luas lahan yang tersedia baru mencapai 2.123,64 hektare atau sekitar 48 persen, sehingga masih terdapat kekurangan lahan seluas 1.667,59 hektare.
“Kota Padang sebagai ibu kota provinsi tentu harus memperhatikan arah pembangunan dan investasi. Sehingga kami menilai sangat tidak memungkinkan apabila seluruh target LP2B itu harus dipenuhi oleh Kota Padang sendiri,” kata Maigus.
Karena itu, Pemko Padang mengusulkan agar target LP2B dapat dicapai secara kolektif antar daerah sesuai potensi lahan yang dimiliki masing-masing wilayah.
“Kami mengusulkan agar daerah yang secara zonasi tidak memungkinkan memenuhi target LP2B, maka dapat didukung oleh daerah lain yang memiliki potensi lahan lebih luas,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, Afriwarman, menyampaikan bahwa Sumatera Barat merupakan salah satu dari delapan provinsi penyangga lumbung pangan nasional. Saat ini, Sumbar memiliki Lahan Baku Sawah seluas 188.521 hektare yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota.
Dari total luasan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menargetkan LP2B mencapai 164.025 hektare atau sekitar 87 persen sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan daerah maupun nasional.












