Berita UtamaKabupaten Solok

Pemkab Solok Buka Data SiLPA Rp47,6 Miliar, Masyarakat Diminta Tak Terpengaruh Informasi Keliru

×

Pemkab Solok Buka Data SiLPA Rp47,6 Miliar, Masyarakat Diminta Tak Terpengaruh Informasi Keliru

Sebarkan artikel ini
Foto : Bupati Solok Jon Firman Pandu

Solok, Relasipublik.com – Pemerintah Kabupaten Solok memberikan penjelasan resmi terkait besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp47.598.409.971,68. Pemerintah menegaskan bahwa dana tersebut bukan kerugian negara, bukan dana yang hilang, dan bukan pula indikasi kebocoran anggaran sebagaimana berkembang dalam sejumlah pemberitaan maupun perbincangan di tengah masyarakat.

Seluruh dana SiLPA tersebut dipastikan masih berada dalam penguasaan kas daerah, tercatat dalam sistem akuntansi pemerintah, serta telah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan ini disampaikan Pemerintah Kabupaten Solok sebagai bentuk keterbukaan informasi publik agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Seluruh Dana Masih Tersimpan di Kas Pemerintah

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, total SiLPA sebesar Rp47,60 miliar terdiri dari kas di Kas Daerah sebesar Rp38.672.071.121,79, Kas Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp5.480.643.084,00, Kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp3.343.504.024,89; dan Kas Dana BOS/BOP PAUD sebesar Rp102.191.741,00.

Artinya, dana tersebut tetap tersedia, tidak hilang, dan seluruhnya tercatat secara resmi dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Mengapa SiLPA Bisa Terjadi?

Pemerintah Kabupaten Solok menjelaskan bahwa keberadaan SiLPA merupakan hal yang lazim dalam pengelolaan APBD setiap daerah di Indonesia.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan terbentuknya SiLPA Tahun Anggaran 2025.

Pertama, masih terdapat dana transfer dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi yang penggunaannya bersifat khusus (earmarked), seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil, Dana Insentif Fiskal, Bantuan Keuangan Bersifat Khusus, Dana BOK, hingga Dana BOS. Dana tersebut tidak dapat digunakan di luar ketentuan sehingga apabila masih tersisa wajib dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.

Kedua, terdapat sejumlah proyek pembangunan yang belum dapat diselesaikan hingga akhir tahun anggaran karena alasan teknis, seperti pembangunan Puskesmas Alahan Panjang yang masih dalam masa perpanjangan kontrak, pembangunan TPS3R yang terkendala penyediaan lahan, serta beberapa pekerjaan yang terdampak bencana banjir pada akhir tahun 2025.

Ketiga, sebagian SiLPA berasal dari efisiensi anggaran. Pemerintah berhasil memperoleh penghematan melalui proses pengadaan barang dan jasa yang kompetitif, efisiensi belanja operasional, dan optimalisasi pelaksanaan program tanpa mengurangi target pembangunan.

Keempat, terdapat beberapa kegiatan yang belum dapat dibayarkan karena masih menunggu kelengkapan administrasi sesuai ketentuan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan negara.

Tidak Seluruh Saldo Kas Bebas Digunakan

Pemerintah juga menjelaskan bahwa dari total SiLPA sebesar Rp47,60 miliar, terdapat kewajiban pemerintah daerah sekitar Rp19,76 miliar yang telah tercatat dalam neraca pemerintah.

Kewajiban tersebut meliputi utang belanja pegawai, utang belanja barang dan jasa, utang belanja modal, utang belanja transfer, serta kewajiban lainnya yang harus diselesaikan sesuai ketentuan.

Karena itu, saldo kas yang tersedia tidak sepenuhnya merupakan dana yang dapat digunakan secara bebas.

Rekomendasi BPK Bukan Berarti Ada Penyimpangan

Pemerintah Kabupaten Solok juga memberikan penjelasan terkait rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut pemerintah daerah, rekomendasi yang terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Keberadaan rekomendasi tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya penyimpangan ataupun kerugian negara.

Pemerintah Kabupaten Solok menyatakan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai batas waktu yang ditentukan sebagai bagian dari penyempurnaan sistem pengendalian intern dan pengelolaan keuangan daerah.

Bupati: APBD Dikelola Transparan dan Akuntabel

Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok akan terus memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah melalui peningkatan kualitas perencanaan, penganggaran berbasis kinerja, pengawasan internal, digitalisasi tata kelola, serta monitoring dan evaluasi seluruh program pembangunan.

“Setiap rupiah APBD Kabupaten Solok dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Solok akan terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” tegas Bupati, Jumat (11/07/26)

Pemerintah Kabupaten Solok juga mengajak seluruh masyarakat agar menyikapi berbagai informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah secara objektif dengan mengedepankan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keterbukaan informasi, transparansi, dan akuntabilitas akan terus menjadi komitmen pemerintah daerah dalam membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap kebijakan dan penggunaan APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Solok. (A3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *