Oleh: Adrian Tuswandi
Komisioner Komisi Informasi Sumbar
HARI ini kembali dunia memperingati Right To Know Day (RTKD) atau Hari Hak Untuk Tahu Sedunia.
Indonesia menjadi bagian dari masyarakat dunia juga memperingati RTKD setiap tanggal 28 September itu.
Tapi makna RTKD dan penerapannya di Indonesia khususnya di Sumatera Barat (Sumbar ternyata masih slogan saja.
Padahal Presiden RI Joko Widodo sudah tegas mengatakan keterbukaan informasi adalah keharusan. Tokoh Keterbukaan Informasi publik Sumbar Irwan Prayitno mengatakan keterbukaan adalah Keniscayaan, Sekretaris Komisi I DPRD.Sumbar HM Nurnas sebut keterbukaan informasi publik satu nafas.
Tapi faktanya apa? Indek Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2021, Indonesia masih sedang sedangkan Sumbar juga sedang tapi nilai IKIP Sumbar di bawah rata-rata nasional. Terus di Sumbar akses menuhu Hak Untuk Tahu publik juga masih sebatas lips service, pemahaman badan publik akan UU 14 Tahun 2008 tentang ketebukaan Informasi publik masih di atas kertas doang, jauh dari aplikatif.
Memamg sih penilaian potret keterbukaan informasi banyak badan publik antusias, bahkan banyak yang berlabel badan publik informatif, tapi kayaknya itu baru tahap piranti kesiapan ketika diterapkan ternyata cukup lelah publik mendapatkan informasi.
Masih slogan, itu bisa dilihat berapa banyak sengketa informasi publik terkait CSR BUMN dan BUMD tahun ini sampai ke ruang sidang Komisi Informasi Sumbar. Berbagai alasan atau tricky badan publik BUMN untuk tidak membuka CSR yang diberikanya ke publik.
Ada yang mengatakan CSR betul informasi terbuka tapi karena BUMN itu cabang di Sumbar maka mereka tak berwenang memberika n informasi CSR itu.
Sengketa informasi publik. adalah hak publik semestinya tidak berjibun banyaknya ketika badan publik memaknai dan mengaplikasikan Right To Know Day dengan memberikan akses mudah ke publik untuk memenuhi hak untuk tahunya.
Selamat RTKD2021, semoga kedepan tidak sebatas salogan lagi.
(rewrite/teras-padeks280921)