Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
TERBARU

Uji Materi UU Pers di MK, Pergub Jadi Biang Kerok

130
×

Uji Materi UU Pers di MK, Pergub Jadi Biang Kerok

Sebarkan artikel ini

Paparan artikel ini meski terkesan panjang, namun cukup menantang untuk dibaca. Tentunya ketika seorang Jurnalis pemula mau membuka diri dalam berkarya, saat itulah jenjang naiknya tertampakan. Dengan membuat tulisan kaya makna berbumbu sastra, cenderung disukai pembaca kalayak berilmu.

Sebelum mengupas jauh tentang seputar problema dunia pers di Indonesia. Sudut pandang tentang kewartawanan, ada baiknya untuk di-awali.

Pada hakekatnya, profesi wartawan adalah profesi yang cukup MULIA. Fitrahnya terdepan mengungkap KEBENARAN, berjibaku menyuarakan KEADILAN. Sayangnya dibalik peran mulia itu berisikan sederetan resiko, menggoreskan sederet tantangan.

Sebagai contoh, insan pers dalam menjalankan tugas investigasinya. Kelangsungan menguak fakta, lika liku mengungkap kebenaran seringkali dibayangi segelombang tekanan. Ancaman berganti ancaman, boleh jadi menghantui keselamatan.

Walau kenyataannya kobobrokan seorang pejabat misalnya terbukti berbuat korupsi, melakukan pelanggaran hukum terungkap jelas di atas fakta dan terkuak berdasarkan data. Ketika digiring melalui pemberitaan, terkadang sang wartawan berujung disengketakan bahkan dipidanakan. Dengan kata lain, pihak yang merasa dirugikan (koruptor) se-iring banyaknya uang yang ia miliki, kerap leluasa memanfaatkan UU ITE sekaligus menuduh melakukan pencemaran nama baik, dengan cara melaporkan sang wartawan ke pihak penegak hukum.

UU ITE seperti diatur sebegitu mudahnya menindih UU Pers. Bahkan tidak cukup sampai disitu, pelaku koruptor pun tidak segan segan memotori diskriminasi dan kriminalisasi wartawan hingga pada sesi pembunuhan.

Luar biasa memang, karakter bejat para koruptor dan pelanggar hukum berkantong tebal membeli dan mengatur hukum suka suka. Sehingga potret diskriminasi dan kriminalisasi sampai pada sesi pembunuhan yang dialami wartawan, silih berganti berjatuhan. Baik yang terlihat, yang terbaca maupun yang terdengar.

Sedangkan disisi berbeda, ketika terjadi proses penyelesaian sengketa pers di sebuah Lembaga Pers, kesan keberpihakan Lembaga Pers pada pelapor memang menjadi resiko tambahan yang dihadapi wartawan. Problema ini bukan lagi menjadi rahasia baru. Uang mampu mengatur banyak hal, terdengar bohong bila tidak terima suap.

Dilain potret, minimnya pemahaman aparat penegak hukum tentang mekanisme sengketa pers dan UU Pers. Dimana mereka lebih cendrung berpedoman pada UU ITE dan pencemaran nama baik, menjadikan tantangan berikutnya bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya.

Belum berhenti sampai disitu, beratnya perjuangan wartawan untuk meraih keadilan akan hak atas karya jurnalistiknya ketika bergulir ke-persidangan. Yang bila hukum tak berpihak, bisa berujung diganjar kurungan. Yaa.., UU Pers terasa tertindih sudah, seiring dengan penodaan amanah reformasi.

Bila disederhanakan, UU ITE seperti digadang leburkan UU Pers, mungkin terkesan begitu. Atau boleh jadi UU ITE menindih UU Pers.

Meski peraturan Dewan Pers dimunculkan, Pergub jangan manfaatkan kesempatan, apalagi memaksakan kehendak. Pergub hadir bukan jadi biang kerok sebagai alat untuk menjegal media dalam menjalin kontrak kerjasama publikasi. Boleh jadi, oknum tak bermoral dapat melenggang raup keuntungan. Peluang terbuka lebar, dibalik anggaran publikasi. Leluasa bermain dibelakang layar, keuntungan terkumpul masuk kantong pribadi.

Semakin rumit sudah, jikalau dari sekian resiko yang ditanggung oleh insan pers dalam menjalankan fungsi controlnya demi terlaksananya amanah reformasi yang dibabankan di pundak mereka, dibiarkan begitu saja tanpa ada kepedulian para Pembuat UU dan Penyelenggara Negara didalamnya.

Apabila terkondisikan demikian, sebaiknya UU Pers No. 40 tahun 1999 dan landasan Kode Etik Jurnalistik di-BONGKAR dan bila perlu diHAPUS saja. Selain dianggap tidak lagi menjadi kekuatan hukum, juga telah berbalik menjadi malapetaka bagi insan pers tanah air.

Tidaklah bersilang pendapat, bahwa apabila suatu Negara fungsi control bekerja pers tidak lagi berjalan baik, jangan bermipikan bisa besar dan jangan berhayal bisa maju.

Sebagai corong aspirasi rakyat, kritikan membangun pelaksana pers merupakan salah satu kunci kemajuan Negara. Penyajian berita jilat menjilat, sanjung menyanjung dengan menutupi kebohongan ialah bentuk penghianatan pada rakyat, sekaligus bentuk kemunduran terhadap nilai nilai demokrasi.

Maka itu, UU Pers harus bertegak lurus, Marwah Pers harus selalu ada untuk rakyat, bangsa dan negara.

Kita tau bahwa Undang undang Pers adalah UU Spesialis dan ini harus diakui. Sekali lagi, selain merupakan amanah reformasi juga adalah amanah rakyat.

Menyikapi realita belakangan ini ganti berganti menggoreskan kesembrawutan tentang pemahaman UU Pers oleh berbagai pihak. Maka kini, keprofesionalan wartawan “Dituntut”. Baik dalam tugas investigasi maupun dalam melahirkan metode terbaru akan karya jurnalistiknya, terutama pada penulisan investigasi news.

Selanjutnya, bila profesi bekerja pers dilakoni dengan semangat JIHAD yakni sebagai corong keadilan dan kebenaran. Maka tantangan atau resiko yang akan timbul, bisa dianggap sebagai bumbu penyemangatnya profesi.

Disadari atau tidak, apapun profesinya pasti berisikan tantangan, baik tantangan kecil maupun sebaliknya. Pastinya, resiko masing masing profesi berbeda timbangan. Akan tetapi, bukan berarti hal sedemikian menjadikan semangat terpatah arang.

Karena itu, penekanan pada diri di-kedepannya perlu ditingkatkan. Artinya, sebagai bekerja pers diharuskan berkuat mental, tidak keluar dari fitrah profesi dan tidak boleh diam ketika penindasan terjadi. Konsekwensi ini, harus dijalani.

Dengan mempersiapkan MENTAL se-iring luruskan NIAT. InsyaAllah, perlindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa (Allah SWT) pasti didapatkan.

Kembali menyoal bumbu penyemangatnya profesi, beberapa solusi yang dirasa bisa dilakukan adalah ;

Pertama, kekompakan dan rasa peduli sesama wartawan apalagi ketika ada yang alami diskriminasi atau kriminalisasi. Akan menjadi kekuatan dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk dengan merangkul LSM.

Kedua, kejelian dan keprofesionalan dalam mensiasati setiap tantangan, bisa menjadi kekuatan berkelanjutan. Misalnya, terkait somasi atau ancaman dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan. Dikesempatan yang sama, tentunya seorang wartawan juga bisa melakukan hal sedemikian. Sebagai contoh, lapor balik dengan tuduhan telah menghalang halangi tugas wartawan. Apapun hasil akhirnya, adalah urasan belakangan.

“Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Penjelasan tegas pada 18 Ayat (1) ini, semua pihak harus mematuhi. Dan adalah gagal paham bila membenturkannya dengan UU ITE atau dihadapkan pada Pasal 310 KUHP yakni menyerang kehormatan atau melakukan pencemaran nama baik. Sebab karya jurnalistik yang berlandaskan Kode Etik Jurnalistik tidak bisa sebegitu saja dipidanakan, diperdatakan atau dibenturkan dengan aturan hukum lain.

Mekanisme Penyelesaian atas Pemberitaan Pers yang misalnya merugikan, sudah ada mekanismenya. Yakni melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi sekira terjadi kekeliruan dan kesalahan dalam pemberitaan pers. Bila pelapor merasa mengeluh mengingat pelaksanaan Hak Jawab kurang memuaskan, adalah alasan mengada ngada.

Perlu dijelaskan kembali bahwa Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Sehingga dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Terhadap hal-hal yang tidak diatur di dalam UU Pers, baru merujuk kepada ketentuan-ketentuan di dalam KUHPer atau KUHP.

Penegasan ketentuan hukum diatas, juga ditegaskan oleh Hinca IP Panjaitan dan Amir Effendi Siregar dalam bukunya yang berjudul “Menegakkan Kemerdekaan Pers 1001 Alasan”. Undang-Undang Pers Lex Specialis, Menyelesaikan Permasalahan Akibat Pemberitaan Pers. Mereka menulis bahwa UU Pers adalah ketentuan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan jurnalistik: mulai dari mencari, memilah dan memberitakannya sampai ke mekanisme penyelesaian permasalahan yang timbul akibat pemberitaan pers. Menurut mereka, dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali). Dalam hal ini berlakulah asas yang universal, lex specialis derogate legi generali. Ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan yang umum.

Ketiga, menjaga kualitas keberimbangan tulisan (investigasi news) sesuai kode etik jurnalistik dengan metode raih simpati publik, juga akan menjadi kunci kekuatan wartawan selanjutnya. Atau melakukan langkah lain yang diyakini sebagai kekuatan berikutnya.

Menurut teman seprofesi saya, pemaparan metode investigasi news (berita kasus) ber-azaskan Kode Etik Jurnalistik Plus, biasanya penulis mempertimbangan berbagai sisi. Misalnya, dampak akan sisi hukum, sisi sosial, sisi politik dan seterusnya.

Penulisan berita investigasi dengan memunculkan minimal 3 atau 4 narasumber yang saling berketerkaitan. Selanjutnya dengan dibumbui penulisan tambahan, yakni komentar dari tokoh independent yang mengupas pada sisi kerohanian bermaknakan nasehat. “Tentunya keberimbangan penyajian berita kasus (investigasi news), akan lebih profesional dan bisa jadi menuai simpati publik. Misalnya seperti contoh penulisan link berita dibawah ini,” sebut teman saya itu.

Seandainya metode penulisan seperti pada link berita di atas, ketika ada aduan ke Lembaga Pers yang dikenal dengan sengketa pers. Apabila hasil akhir penyelesaian itu dituangkan melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) terkesan menyudutkan wartawan atau dinilai bukan karya jurnalistik. Adalah solutif, bila sang penilai belajar kembali seputar dunia pers dan ilmu jurnalistik, minimal 5 tahun lagi.

Seperti pengalaman pahit yang pernah terjadi pada karya jurnalistik saya yang saya lakoni di 4 tahun lalu ketika bergulir ke sengketa pers, dimana oleh tim penilai dari Lembaga Pers tersebut menyimpulkan bahwa berita investigasi saya bukanlah karya jurnalistik. Sehingga menjadikan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) oleh pengurus dangkal ilmu dari Lembaga Pers itu, berbuah angin segar bagi pengadu/pemohon untuk meningkatkan penyelesaian sengketa pers ke ranah hukum.

Meski dengan kekecewaan mendalam, namun kala itu saya hanya bisa bergumam kecil. “Ternyata Pengurus Lembaga Pers ini dangkal ilmu dan miris ahklak, namun berlagak sok ber-ilmu dan sok ber-ahklak.”

Tidaklah heran, meski sebuah Lembaga Pers terlihat besar dan disegani. Apabila di-isi oleh pengurus non profesional alias dangkal ilmu, maka kerusakan pada dunia pers serta kemunduran pada nilai nilai demokrasi akan terus terjadi.

Terkait adanya uji materi UU Pers yang sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi (MK), membuat saya sesaat menyimpulkan bahwa di dalam dunia pers sedang ada polemik. Tentunya, itu kapasitasnya pakar hukum yang berbicara.

Namun, dalam hal ini saya menyoroti dari sisi sosial dan politiknya saja.

Sempat terdengar ada keluhan yang datang dari praktisi pers, pengusaha media atau wartawan dalam beberapa momen berdiskusi bersama para wartawan di sejumlah tempat.

Salah satu keluh mereka ialah seputar tekanan dari UU ITE yang menjadi bayang suram ketika melakukan kegiatan peliputan maupun pemberitaan. Seandainya, tulisan berita kritis terlalu tajam, para jurnalis cukup merasa ngeri dengan ancaman pidana yang menanti.

Bukankah ada UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dapat melindungi profesi mereka?

Tentunya iya, namun kenyataanya masih saja banyak wartawan yang dipenjara karena pemberitaanya.

Sedih rasanya mendengar hal itu, apabila ada kekuasaan dan politik lewat jalur kekuatannya menzalimi Pers.

Pers harus diselamatkan dan dibela, karena ada ruh bangsa dibaliknya.

Semoga perjuangan Insan Pers melalui DPI dan SPRI melakukan Uji Materi UU Pers di Mahkamah Agung (MK) menghasilkan kemerdekaan sesungguhnya bagi pers Indonesia. Tanpa dapat di-intervensi dan ditindih oleh pasal pasal pemaksaan pidana terhadap produk jurnalistik.

Apakah semua itu akan tercapai atau masih sebatas mimpi saja. Karena, di dalam tubuh sebagian organisasi Pers tak terpungkiri juga masih adanya praktisi pencari muka pemerintah. Tatkala keadilan telah dapat dibeli, maka kebenaran seperti tertutup sudah.

Andai saja, pembuat dan penegak hukum bisa “sadar” betapa pentingnya keadilan serta kemerdekaan bagi pers. Mungkin aspirasi rakyat Indonesia, semuanya tersampaikan hingga pada solusinya.

Akan tetapi, bila masih begini begini juga, dimana oknum penegak hukum mau saja memaksakan pidana dalam produk jurnalistik, tetap saja itu menjadi sebuah tindakan memalukan. Secara tidak langsung, harga diri negara sudah jatuh dibuatnya.

 

Sebagai Catatan

Etika Jurnalistik adalah komitmen melakukan hal yang benar. Melakukan hal yang salah dalam karya jurnalistiknya, tidak boleh terjadi. Karena Etika Jurnalistik sangat berkaitan dengan moral (ahklak).

Etika Jurnalistik dalam dunia digital untuk kategori investigasi news (berita kasus) dalam pemaparannya tidak boleh terkesan opini atau menghakimi.

Seorang jurnalis tidak boleh menempatkan diri dalam lingkaran peristiwa (lingkaran kasus) ketika menuliskannya diatas kertas. Tujuannya adalah untuk menghindari agar tidak ada kesan memvonis atau menghakimi seseorang terhadap objek suatu peristiwa yang diberitakan.

Memasuki privasi atau kehidupan pribadi seseorang dalam pemberitaan merupakan pelanggaran etika jurnalistik.

Begitu juga terkait sesi liputan tentang seorang anak yang akan diberitakan, sebelum dipublish maka diharuskan terlebih dahulu seorang wartawan meminta izin dari orang tua si anak.

Selanjutnya, penempatan judul dengan pemaparan isi berita tidak boleh berbeda alur. Artinya judul yang dibuat harus kuat keterkaitannya dengan isi berita. Selanjutnya, judul berita tidak boleh terlalu panjang, maksimal 13 atau 15 suku kata. Dan pilihan penempatan judul musti bisa memunculkan rasa kepenasaran bagi pembaca untuk membaca isi berita, begitu juga dalam menulis artikel singkat.

Prinsip Dasar Pedoman Pemberitaan :

Informasi harus Terverifikasi atau kuat akan kebenarannya.
Konten yang ditulis oleh pengguna harus menampilkan secara jelas identitas penulis.
Konten pemaparan tidak boleh membuat berita bohong (hoaks), fitnah, sadis, cabul, diskriminatif atau mengandung kebencian. Misalnya terkait suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Sebagai media siber, harus menyediakan layanan aduan dan wajib meralat berita jika terjadi kesalahan. Selanjutnya, media siber menghormati hak cipta dan bisa membedakan antara berita dengan produk iklan.
Kode Etik Jurnalistik.

Ketentuan pada UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada Pasal 7 ayat 2, wartawan diwajibkan untuk memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Artinya, Kode Etik Jurnalistik merupakan batasan etika profesi jurnalis yang pelaksanaanya bergantung pada hati dan nurani.
Pada pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Pada pasal 2, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5, Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6, Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7, Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya serta informasi latar belakangnya, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8, Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9, Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10, Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan atau pemirsa.
Pasal 11, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Sebagai tambahan ; Prinsip dan Etika tidak boleh disatukan dalam azas Kode Etik Jurnalistik karena pengertiannya jelas berbeda. Adapun Prinsip Jurnalistik menurut berbagai sumber yakni ; Kebenaran, Keadilan (berimbang), Kemerdekaan (Independen), Akuntabilitas atau bertanggung jawab atas karya jurnalistiknya. Selanjutnya Kemanusiaan, yakni bekerja sesuai nilai-nilai kemanusiaan.

Disisi lain, peran jurnalis dalam kesehariannya adalah sebagai mata dan telinga rakyat, pencatat dan pencari kebenaran serta pengawas mereka yang sedang berkuasa. (**).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *