Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten DharmasrayaTERBARU

Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Pimpin Penangkapan Seorang Pemuda diduga Pengedar dan Pengguna Narkoba Jenis Shabu.

5067
×

Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Pimpin Penangkapan Seorang Pemuda diduga Pengedar dan Pengguna Narkoba Jenis Shabu.

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, RELASIPUBLIK – Jajaran Satuan ResNarkoba Polres Dharmasraya, kembali menangkap pengedar sekaligus diduga pemakai Narkotika jenis shabu, Kamis (01/04) di Jorong Koto Diateh, Kenagarian Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Pelaku Seorang pemuda diamankan anggota Satresnarkoba dan ditemukan barang bukti, narkotika golongan satu jenis shabu. Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap.

Hal itu dibenarkan Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasat Narkoba Rajulan Harahap SH kepada media ini mengatakan, bahwa tersangka GS (32 th) diamankan bersama Barang bukti lainnya berupa uang tunai, satu dompet yang berisikan satu buah plastik klip bening yang berisikan satu paket sedang plastik yang berisikan klip bening yang berisikan butiran kristal diduga shabu dengan berat lk 2,5 gram.

Selain itu, satu paket kecil yang diduga shabu, satu buah plastik klip bening yang berisikan 11 paket kecil plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga shabu. Lalu, satu buah plastik klip bening yang berisikan enam paket kecil plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga sabu. Selanjutnya, satu buah timbangan digital, kemudian satu buah handphone, satu pak kecil plastik klip bening. “Ada juga uang Rp200.000,” kata Kasat Narkoba.

Dijelaskan Rajulan, Bahwa Penangkapan pemuda yang diduga pengedar dan memakai sabu tersebut, setelah polisi informasi dari masyarakat terkait peredaraan narkotika. “Berbekal informasi itu, Saya dan anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pemuda tersebut,” Ucapnya .

Lebih lanjut Ia menyampaikan, Pelaku ditahan di Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan pengembangan dan Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *