Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Terkait Insiden Pengeroyokan dan Penahanan Warga Gangguan Jiwa, Ini Keterangan Kapolsek Lengayang!..

110
×

Terkait Insiden Pengeroyokan dan Penahanan Warga Gangguan Jiwa, Ini Keterangan Kapolsek Lengayang!..

Sebarkan artikel ini

PESSEL, RELASIPUBLIK – Kapolsek Lengayang, Iptu Gusmanto mengungkapkan kronologis penyebab Aan (24) yang hingga saat ini masih mendekam di sel tahanan mapolsek setempat, meski diakui oleh keluarganya ia mengalami gangguan jiwa.

“Pada minggu (12/2) diduga waktu itu Aaan dalam kondisi emosi yang tidak stabil mendatangi rumah teman sekolahnya berinisial NBL, dengan maksud untuk meminta maaf,” kata Iptu Gusmanto kemarin, Rabu.

Hanya saja ia memperlakukan NBL dengan kasar, sehingga NBL pun memberontak, dan akhirnya diketahui oleh suami NBL.

Suami NBL merespon dengan meminta penjelasan kepada Aan terkait tindakan yang dilakukannya terhadap istrinya.

Seketika Aan pun memukul suami NBL, dan keduanya pun bersitegang.

Kejadian itu menjadi perhatian masyarakat setempat, dan orang-orang pun berdatangan ke lokasi.

Tidak lama Aan pun mengalami kejang-kejang.

Atas kejadian itu, diantara warga berinisiatif menelpon anggota Polsek Lengayang yang bertugas, dan demi keselamatan Aan, yang bersangkutan diamankan ke kantor polisi.

“Pada 2018 Aan pernah divonis oleh Pengadilan Painan dengan masa hukuman 2,5 bulan,” ungkapnya.

Terkait pernyataan keluarga yang menyebut yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, ia menyebut bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima surat apapun dari pihak yang berkompeten terkait hal itu.

Sementara itu, Ibu dari Aan, Ernawati (48), menyebut, bahwa pada Minggu (12/2) itu, ia menyaksikan anaknya dikeroyok, dan dia pun berupaya melerainya.

Bahkan ia sempat meminta bantuan kepada warga sekitar, namun tidak ada yang berkenan melerai.

pengeroyokan kata dia berhenti ketika Aan di bawa oleh anggota polisi menggunakan mobil operasional Polsek Lengayang.

“Sampai saat ini anak saya masih ditahan, dan belum diobati, padahal sebelumnya ia mengalami luka lebam,” ungkapnya.

Ia mengakui bahwa Aan mengalami gangguan jiwa sehingga pada waktu tertentu yang bersangkutan tidak bisa mengendalikan emosinya.

Aan pun rutin mengonsumsi obat penenang, diantara obatnya ada yang didapat di RSUD M Zein Paian, ada juga yang dari Puskesmas Kambang.

Bahkan, kata dia, dokter di Puskesmas Kambang menerbitkan surat keterangan bahwa Aan memang mengalami gangguan jiwa.

Ia mengakui bahwa sebelumnya Aan pernah divonis penjara, dan Aan menjalaninya hingga selesai.(ril/did)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *