Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerahKabupaten Solok SelatanKriminalTERBARU

Usut dugaan tindak pidana korupsi kehutanan di Kabupaten Solok Selatan, Kejati Sumbar Panggil Bupati Khairunnas dan Pejabat Terkait

43
×

Usut dugaan tindak pidana korupsi kehutanan di Kabupaten Solok Selatan, Kejati Sumbar Panggil Bupati Khairunnas dan Pejabat Terkait

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) memanggil Bupati Solok Selatan, Khairunnas beserta sejumlah pejabat terkait untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi penggarapan lahan negara seluas 650 hektare tanpa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Kehutanan RI. Surat Perintah Penyidikan telah diterbitkan Kajati Sumbar sejak April lalu.

Informasi yang diperoleh media ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) tidak saja memanggil Bupati Khairunnas, tapi juga sejumlah pejabat Solok Selatan, termasuk Sekdakab Solok Selatan,

Syamsurizaldi dan adik ipar Khairunnas yang 0engurus Koperasi untuk dimintai keterangan secara Marathon sejak Senin (6/5/2024) ini. Surat panggilan sudah dilayangkan Kejati Sumbar sejak April lalu.

Dari data yang diperoleh media ini, sejumlah pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Solok Selatan, Kabid PUPR Solok Selatan, Kabid Kehutanan Dinas Pertanian Solok Selatan.

Selanjutnya Kadis Pertanian Solok Selatan, Sekda Solok Selatan, Kadis PUTRP Solok Selatan. Sedangkan Walinagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo, Bupati Solok Selatan dan Kadis PMPTSP Solok Selatan, dipanggil pada Selasa tanggal 7 Mei 2024.

“Benar. Surat panggilan sudah kita kirimkan. Kita jadwalkan Selasa (7/5/2024) besok pemeriksaan Bupati, Walinagari dan satu perangkat daerah,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman, SH, MH, yang dihubungi media ini, Senin (6/5/2024) via ponselnya.

Dijelaskan Hadiman, kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada Maret 2024 lalu.

Dalam laporan itu disebutkan ada sekitar 650 hektare lahan hutan negara di Solok Selatan yang ditanami pohon sawit sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kemudian pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan itu.

“Hingga saat ini sudah kita periksa 13 orang saksi mulai dari kelompok tani, Organisasi Perangkat Daerah hingga Sekda Solok Selatan,” kata Hadiman.

“Kita akan terus mengembangkan kasus. Kalau sudah ada dua alat bukti, tentunya kasus ini kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” pungkas Hadiman. (ms)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *