Padang,relasipublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal ketertiban serta kualitas belanja daerah pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Melalui pembahasan lanjutan hasil evaluasi Gubernur Sumatera Barat, DPRD memastikan setiap rupiah anggaran dirancang secara akuntabel, efisien, dan berpihak pada pelayanan dasar masyarakat.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyampaikan bahwa evaluasi gubernur menjadi momentum penting untuk melakukan penajaman postur anggaran, khususnya pada belanja operasional dan belanja modal. Hal tersebut disampaikannya usai rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sabtu (20/12/2025).

“Evaluasi ini bukan sekadar formalitas. DPRD memastikan struktur APBD 2026 lebih sehat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Muharlion.
Berdasarkan ringkasan tindak lanjut evaluasi, DPRD bersama TAPD melakukan sejumlah penyesuaian signifikan. Belanja operasional ditetapkan sebesar Rp2,468 triliun setelah dilakukan koreksi dari rancangan awal, sementara belanja modal diperkuat hingga mencapai Rp220,39 miliar. Salah satu langkah strategis DPRD adalah penertiban belanja hibah dan bantuan sosial.
Beberapa alokasi hibah yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dipangkas, sementara bantuan sosial seperti pengadaan seragam sekolah dan Lembar Kerja Siswa (LKS) dialihkan mekanisme penganggarannya menjadi belanja barang dan jasa melalui Dinas Pendidikan.

“Ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Program tetap berjalan, namun mekanisme penganggarannya harus benar dan sesuai aturan,” ujar Muharlion.
Selain itu, DPRD Kota Padang juga mendorong penguatan belanja yang berkaitan langsung dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Penyesuaian anggaran difokuskan pada sektor-sektor strategis seperti pendidikan, perumahan, transportasi, serta mitigasi bencana.
Dalam APBD 2026, pemerintah daerah juga mengalokasikan belanja modal untuk peralatan dan mesin, termasuk pengadaan dua unit water Early Warning System (EWS) sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi bencana.

Tak hanya mengandalkan APBD, DPRD turut mengarahkan optimalisasi pendanaan non-APBD. Salah satunya melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PLN senilai Rp1,2 miliar, yang diarahkan untuk kebutuhan publik konkret seperti pembangunan fasilitas toilet umum, sehingga tidak membebani anggaran daerah.
Dari sisi fiskal, total APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp2,708 triliun. Pendapatan daerah tercatat sebesar Rp2,555 triliun, dengan defisit anggaran Rp142,03 miliar yang ditutup melalui skema pembiayaan daerah, termasuk pemanfaatan SiLPA dan penerimaan pembiayaan lainnya.
Muharlion menegaskan, DPRD Kota Padang akan terus mengawal APBD hingga tahap penetapan Peraturan Daerah (Perda), sekaligus memastikan implementasinya di lapangan berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“APBD adalah instrumen kesejahteraan masyarakat. Tugas DPRD memastikan tidak ada pemborosan dan setiap belanja benar-benar berdampak bagi warga Kota Padang,” pungkasnya. Adv












