DPRD Kota PadangPariwara

DPRD Padang Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Siapkan Pengawalan Ketat APBD Perubahan 2026

16
×

DPRD Padang Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Siapkan Pengawalan Ketat APBD Perubahan 2026

Sebarkan artikel ini

Padang, relasipublik — DPRD Kota Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar pada Senin (15/6/2026), dengan sejumlah agenda strategis mulai dari pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, hingga penyampaian perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang itu dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye dan Jupri. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Raju M. Chaniago, unsur Forkopimda, kepala OPD, Sekretaris DPRD, serta anggota DPRD Kota Padang.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, DPRD memanfaatkan momentum paripurna untuk mengevaluasi pelaksanaan anggaran sekaligus merumuskan arah pembangunan Kota Padang ke depan.

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui

Agenda utama rapat paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya, pembahasan ranperda tersebut telah dilakukan secara mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) I, II, III, dan IV DPRD Kota Padang sesuai bidang kerja masing-masing komisi.

Juru Bicara Pansus, Usmadi Thraeb, menjelaskan bahwa hasil pembahasan seluruh pansus kemudian diformulasikan dalam rapat gabungan untuk menghasilkan struktur akhir APBD yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Dari hasil pembahasan dan audit yang dilakukan, realisasi pendapatan daerah Kota Padang pada Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp2,85 triliun. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp2,81 triliun, sehingga pemerintah daerah membukukan surplus anggaran sebesar Rp32,25 miliar.

“Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan oleh Pansus I, II, III, dan IV sesuai mitra kerja masing-masing komisi,” ujar Usmadi.

DPRD Berikan Catatan Strategis

Meski laporan keuangan menunjukkan capaian yang positif, DPRD tetap memberikan sejumlah rekomendasi penting kepada Pemerintah Kota Padang.

Beberapa catatan yang menjadi perhatian DPRD antara lain peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), percepatan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

DPRD juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap indikator kinerja perangkat daerah agar setiap program yang dijalankan tidak hanya menghasilkan output administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Seluruh Fraksi Sepakat

Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi DPRD Kota Padang menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Fraksi PDI Perjuangan-PPP menilai laporan pertanggungjawaban APBD merupakan instrumen penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Fraksi tersebut juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Padang mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat untuk ke-13 kalinya, dengan 12 raihan diperoleh secara berturut-turut.

“Capaian ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan profesional,” ungkap juru bicara fraksi.

Pendapatan Daerah 2026 Diproyeksikan Naik

Pada agenda berikutnya, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Dalam paparannya, Fadly menjelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan meningkat menjadi Rp1,03 triliun dari sebelumnya Rp1,02 triliun. Sementara pendapatan transfer naik signifikan menjadi Rp2,02 triliun dari Rp1,53 triliun pada APBD awal.

Dengan perubahan tersebut, total pendapatan daerah diperkirakan bertambah Rp502,73 miliar atau meningkat 19,67 persen, dari Rp2,55 triliun menjadi Rp3,05 triliun.

“Total pendapatan daerah bertambah sebesar Rp502,73 miliar atau 19,67 persen dari anggaran semula,” kata Fadly.

Di sisi belanja, alokasi belanja operasi meningkat menjadi Rp2,66 triliun, belanja modal naik menjadi Rp518,61 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp14,77 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp5 miliar.

“Dengan metode tersebut, postur rancangan perubahan PPAS APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 tetap berimbang,” ujarnya.

DPRD Kawal Tindak Lanjut Temuan BPK

Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan pihaknya akan mengawal seluruh tindak lanjut rekomendasi yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.

Menurutnya, DPRD tidak hanya melihat aspek serapan dan administrasi keuangan, tetapi juga memastikan efektivitas program melalui capaian kinerja dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

“Kalau BPK memeriksa aspek keuangan, DPRD melihat dari sisi kinerja. Tidak hanya output, tetapi juga outcome dari setiap program yang dilaksanakan. Ini akan menjadi catatan penting dalam pembahasan APBD 2026,” tegas Muharlion.

Ia menambahkan, hasil evaluasi APBD 2025 akan menjadi referensi penting dalam penyusunan APBD Perubahan 2026 maupun APBD Tahun Anggaran 2027.

Revisi Perda Ketertiban Umum Jadi Prioritas

Selain membahas aspek penganggaran, DPRD Kota Padang juga menyoroti perubahan Propemperda 2026, khususnya terkait rencana revisi Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.

Muharlion menilai revisi regulasi tersebut sangat mendesak untuk menjawab berbagai persoalan sosial yang berkembang, termasuk maraknya praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat.

DPRD juga berencana melibatkan unsur adat seperti ninik mamak, bundo kanduang, dan lembaga adat lainnya dalam penyusunan regulasi guna memperkuat nilai-nilai sosial dan budaya di tengah masyarakat.

“Perda ini sangat urgen karena menyangkut ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat Kota Padang,” katanya.

Fokus pada Porprov dan Dana Transfer Daerah

Dalam pembahasan APBD Perubahan 2026, DPRD akan memberi perhatian khusus pada sejumlah program prioritas, termasuk persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat yang dijadwalkan berlangsung Oktober 2026.

Selain itu, DPRD juga akan mengawal program Hari Jadi Kota Padang agar mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, serta memastikan pemanfaatan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp371 miliar berjalan efektif dan tepat sasaran.

Melalui berbagai agenda strategis tersebut, DPRD Kota Padang menegaskan perannya sebagai mitra kritis pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan, memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta menjamin setiap kebijakan yang diambil benar-benar bermuara pada kepentingan masyarakat. Adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *