sumbar.relasipublik.com // Tanah Datar
Jajaran Polres Tanah Datar menggelar konferensi pers untuk mengungkap empat kasus tindak pidana menonjol yang berhasil ditangani Satuan Reserse Kriminal dalam kurun waktu terakhir. Rilis yang digelar di lobi Mapolres, Rabu (04/03), dipimpin langsung Kapolres Tanah Datar AKBP Dr. Ichsan Dwi Septiyanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, Kabag Ops Kompol Nofri, AKP Kamaluddin, dan Kasi Humas AKP Jondriadi.
Dalam pemaparannya, Kapolres menegaskan bahwa seluruh pelaku dalam kasus-kasus ini berhasil diamankan di luar Provinsi Sumatera Barat. Fakta tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam memburu pelaku hingga lintas wilayah demi menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti pada batas administratif daerah. Di mana pun pelaku bersembunyi, akan kami kejar. Penegakan hukum harus memberi rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.
1. Buronan Penipuan Beras Rp700 Juta Ditangkap di Bogor
Kasus pertama adalah penangkapan buronan penipuan bisnis beras tahun 2022. Tersangka R, warga Nagari Baringin, diringkus di Bojong Kulung, Gunung Putri, Bogor pada 26 Februari 2026 setelah lebih dari tiga tahun masuk daftar pencarian orang.
Korban seorang pensiunan berinisial ZY, mengalami kerugian hingga Rp700 juta. Modus yang digunakan tersangka adalah rangkaian kebohongan dalam bisnis beras yang membuat korban menyerahkan dana dalam jumlah besar. R dijerat Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman empat tahun penjara dan denda kategori V.
2. Skandal Dana Umrah Rp2,7 Miliar
Kasus kedua menyita perhatian luas: dugaan penggelapan dana 34 jamaah umrah oleh tersangka M (47), pengelola perwakilan biro perjalanan di Batusangkar. Tersangka juga diamankan di luar wilayah Sumatera Barat setelah dilakukan penelusuran intensif.
Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,7 miliar, dengan setoran jamaah antara Rp28 juta hingga Rp35,6 juta per orang. Jamaah dijanjikan berangkat akhir Desember 2025, namun tersangka menghilang sejak 20 Desember.
Penyelidikan sementara mengindikasikan dana jamaah tidak disetorkan untuk keberangkatan, melainkan digunakan menutup biaya jamaah periode sebelumnya—pola “gali lobang tutup lobang”.
“Kami masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya korban tambahan. Proses hukum berjalan dan akan kami kawal hingga tuntas,” ujar Kapolres.
3. Sindikat Penipuan Online Lintas Provinsi
Polisi juga membongkar sindikat penipuan online lintas provinsi. Empat tersangka asal Medan dan Surabaya diamankan di luar Sumatera Barat setelah mencatut nama Kapolres Malang untuk meyakinkan korban membeli mobil sitaan kejaksaan seharga Rp240 juta.
Korban diminta mentransfer uang “pelicin” ke rekening tertentu yang diklaim sebagai bendahara kejaksaan. Modus manipulasi identitas aparat ini dinilai berbahaya karena merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Para pelaku dijerat Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran transaksi yang mencatut nama pejabat atau lembaga tanpa verifikasi resmi.
4. Penggelapan Mobil Rental, Pelaku Dikejar
Kasus terakhir adalah penggelapan mobil rental Toyota Avanza Veloz 2013 milik Adhira Defri Annisa. Tersangka B, warga Parak Juar, Batusangkar, menyewa mobil dengan alasan proyek, lalu tanpa izin menggadaikannya di luar daerah.
Meski pelaku masih berstatus DPO dan diduga berada di luar Sumatera Barat, polisi berhasil menyita serta mengembalikan kendaraan beserta dokumennya kepada pemilik.
“Kami mengimbau tersangka B untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa kejahatan lintas wilayah bukan hambatan bagi penegakan hukum. Di balik angka kerugian miliaran rupiah, terdapat tabungan, harapan, dan kepercayaan masyarakat yang harus dilindungi.
Polres Tanah Datar memastikan bahwa komitmen memburu pelaku hingga ke luar provinsi adalah wujud tanggung jawab negara menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi warganya(d13)












