sumbar.relasipublik.com // Tanah Datar
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar, Senin (30/3), menjadi panggung kritik sekaligus dorongan serius terhadap arah kebijakan daerah. Dalam agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), sejumlah catatan tajam mengemuka—mulai dari potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum tergarap maksimal hingga urgensi regulasi Kawasan Tanpa Rokok yang lebih implementatif.
Sidang yang digelar di ruang utama DPRD itu dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta dihadiri langsung Bupati Tanah Datar Eka Putra.
Tiga Ranperda yang dibahas meliputi Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.
Delapan fraksi secara bergantian menyampaikan pandangan umum, dimulai dari Fraksi PPP hingga Fraksi PKB. Nada yang muncul seragam: mendukung, namun dengan catatan kritis.
Fraksi PPP melalui juru bicaranya, Zulhadi, secara tegas menyoroti potensi PAD Tanah Datar yang dinilai besar namun belum digarap optimal. Ia mendorong pemerintah daerah agar tidak lagi bergantung pada pola lama, melainkan berani melakukan inovasi dalam menggali sumber-sumber pendapatan alternatif.
“Potensi besar ada, tapi belum maksimal. Ini saatnya Pemda berinovasi mencari sumber PAD baru yang berkelanjutan,” tegasnya.
Tak hanya soal fiskal, Fraksi PPP juga menyinggung Ranperda Kawasan Tanpa Rokok agar tidak berhenti sebagai dokumen normatif semata. Infrastruktur pendukung seperti area khusus merokok, rambu, hingga sistem informasi dinilai harus disiapkan matang agar regulasi tidak mandul di lapangan.
Pandangan senada disampaikan Fraksi Perjuangan Nurani Demokrat. Melalui jubir Asrul Jusan, fraksi ini menilai Ranperda Kawasan Tanpa Rokok sebagai langkah strategis melindungi masyarakat dari paparan asap rokok sekaligus membangun budaya hidup sehat.
“Ini bukan sekadar aturan, tapi investasi kesehatan jangka panjang—menciptakan lingkungan bersih, nyaman, dan meningkatkan kesadaran masyarakat,” ujarnya.
Asrul juga menyoroti pentingnya perubahan struktur perangkat daerah. Menurutnya, penataan ulang organisasi pemerintahan harus mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin dinamis.
“Reorganisasi ini harus berujung pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik yang lebih optimal, bukan sekadar perubahan struktur di atas kertas,” tegasnya.
Secara umum, seluruh fraksi sepakat bahwa ketiga Ranperda tersebut penting, namun membutuhkan penyempurnaan substansi dan kesiapan implementasi agar tidak menjadi regulasi tanpa daya guna.
Menutup sidang, Ketua DPRD Anton Yondra menegaskan bahwa pembahasan belum selesai. DPRD memberi ruang kepada eksekutif untuk merespons seluruh catatan kritis yang disampaikan fraksi.
“Rapat paripurna lanjutan akan digelar dua hari ke depan dengan agenda jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi,” pungkasnya.
Rapat ini menandai satu hal penting: DPRD tidak sekadar menyetujui, tetapi menguji. Dan dari ruang sidang itu, pesan yang mengemuka jelas—kebijakan harus tajam, terukur, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat(d13)












