BeritaDaerahKabupaten Solok

Aturan Baru di Nagari Aripan! Warga Dilarang Keluar Malam, Ini Sanksinya

126
×

Aturan Baru di Nagari Aripan! Warga Dilarang Keluar Malam, Ini Sanksinya

Sebarkan artikel ini
Foto : Pelaksanaan rapat penerapan Perna Penyakit Masyarakat di Nagari Aripan (dok foto istiemwa)

Solok, Relasipublik.com – Pemerintah Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, resmi menetapkan Peraturan Nagari (Perna) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Keamanan Lingkungan dan Ketertiban Masyarakat. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan selaras dengan nilai adat serta agama.

Peraturan ini disusun sebagai bentuk komitmen menjaga falsafah hidup masyarakat Minangkabau, yakni Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, sekaligus menjawab kebutuhan akan ketentraman sosial di tengah kehidupan masyarakat.

Turut dihadiri Pj. Walinagari Aripan Marizal, S.Sos, MM ketua BPN Dt Tampatiak, Forkompincam, Ketua KAN, salah satu tokoh masyarakat Aripan Siis SP MM juga mantan Kadis Pertanian serta unsur unsur lembaga Nagari.

Wali Nagari Tekankan Peran Masyarakat

Wali Nagari Aripan, Marizal, menegaskan bahwa keberhasilan penerapan Perna ini sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat.

“Peraturan ini bukan untuk membatasi masyarakat, tetapi untuk melindungi dan menciptakan rasa aman serta nyaman bagi kita semua. Kami berharap seluruh warga dapat mematuhi aturan yang telah disepakati bersama,” ujarnya kepada media ini, Selasa (14/04/26)

Ia juga menambahkan bahwa Perna ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), sehingga memiliki kekuatan moral dan sosial yang kuat di tengah masyarakat.

“Dengan adanya Perna ini, kita ingin menciptakan Nagari Aripan yang lebih tertib, aman, serta tetap berlandaskan adat dan nilai-nilai agama,” tambahnya.

Aturan Ketat Demi Ketertiban

Dalam Perna tersebut, seluruh warga diwajibkan ikut menjaga keamanan lingkungan, termasuk melalui sistem ronda atau penjagaan yang diatur oleh pemerintah nagari bersama unsur Linmas dan pemuda setempat.

Setiap kegiatan keramaian wajib mendapatkan izin resmi dari Wali Nagari paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan.

Peraturan ini juga melarang berbagai aktivitas yang meresahkan, seperti perjudian, sabung ayam, penyalahgunaan narkoba, hingga membuat keributan di lingkungan umum.

Jam Malam dan Ketertiban Sosial

Warga juga dibatasi aktivitasnya pada malam hari, di mana keluar rumah di atas pukul 00.00 WIB tanpa keperluan mendesak dilarang.

Selain itu, tamu yang menginap lebih dari 1×24 jam wajib melapor kepada Kepala Jorong, serta pendatang harus melengkapi dokumen resmi.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Pemerintah Nagari telah menetapkan sanksi tegas mulai dari teguran hingga denda jutaan rupiah bagi pelanggar, termasuk untuk pelanggaran ketertiban, perjudian, hingga pencurian.

Marizal menegaskan bahwa penegakan aturan akan dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan adat dan musyawarah.

“Kita utamakan pembinaan, namun jika pelanggaran terus dilakukan, tentu sanksi akan diberlakukan sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Dengan diberlakukannya Perna ini, Pemerintah Nagari Aripan berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Langkah ini diharapkan mampu menekan penyakit masyarakat serta memperkuat nilai adat dan agama dalam kehidupan sehari-hari. (A3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *