sumbar.relasipublik.com // Tanah Datar
Komitmen memberantas korupsi tak lagi berhenti di jargon. Eka Putra secara tegas menjadikan isu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagai agenda utama dalam Rapat Koordinasi dan Rapat Kerja Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Bupati, Selasa (21/4).
Forum yang dihadiri lintas unsur—mulai dari Anton Yondra, Forkopimda, kepala OPD, camat hingga wali nagari—tidak sekadar menjadi ruang koordinasi, tetapi ditekan sebagai panggung konsolidasi untuk membenahi wajah birokrasi daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Pemberantasan KKN bukan lagi pilihan, tapi keharusan. Ini bagian dari tanggung jawab moral sekaligus tuntutan masyarakat,” tegas Eka Putra di hadapan peserta rapat.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal keras: Pemerintah Kabupaten Tanah Datar ingin keluar dari bayang-bayang praktik lama yang kerap menggerus kepercayaan publik. Dalam pandangan Eka Putra, reformasi birokrasi tidak akan pernah tuntas tanpa keberanian memutus rantai KKN di semua lini.
Namun, ia tak menutup mata bahwa pekerjaan ini tidak bisa berjalan sendiri. Sinergi lintas lembaga, termasuk aparat penegak hukum, disebut sebagai kunci utama. Karena itu, kehadiran Muhibuddin dalam forum tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari upaya memperkuat pemahaman hukum bagi seluruh jajaran pemerintah daerah.
“Kita tidak ingin ada lagi pejabat, ASN, atau wali nagari yang tersandung masalah hukum karena ketidaktahuan atau kelalaian,” ujarnya.
Lebih jauh, Eka Putra mengaitkan agenda pemberantasan KKN dengan kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan, birokrasi yang bersih harus berbanding lurus dengan pelayanan yang cepat, tepat, dan menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Kalau masih lambat, berbelit, apalagi tidak transparan, itu berarti kita gagal menghadirkan negara di tengah masyarakat,” katanya tajam.
Nada yang sama juga mengemuka dalam materi yang disampaikan Muhibuddin. Ia menekankan pentingnya sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam memastikan setiap kebijakan berjalan di koridor hukum.
Pendampingan hukum, menurutnya, bukan untuk menakut-nakuti, melainkan menjadi instrumen pencegahan agar pembangunan tidak tersandera persoalan hukum di kemudian hari.
Langkah ini sejatinya bukan hal baru. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sebelumnya telah menggandeng Kejaksaan Negeri dalam memberikan pembekalan hukum bagi wali nagari—sebuah upaya preventif yang mulai menunjukkan arah pembenahan tata kelola dari level paling bawah.
Rakor ini pun menjadi lebih dari sekadar rutinitas tahunan. Ia menjelma sebagai titik tekan: apakah komitmen bersih dari KKN benar-benar akan diterjemahkan dalam aksi nyata, atau kembali terjebak dalam seremoni tanpa perubahan berarti.
Bagi Tanah Datar, jawabannya kini sedang diuji—di ruang rapat, di meja pelayanan, hingga di setiap keputusan yang diambil birokrasi(d13)












