Solok, Relasipublik.com — Di tengah derasnya arus modernisasi dan kompleksitas persoalan sosial yang terus berkembang, masyarakat Minangkabau dituntut untuk tetap berpijak pada akar budaya dan nilai-nilai adat yang telah diwariskan turun-temurun. Semangat itulah yang mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Pidana Adat dan Pengukuhan Pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok Periode 2024–2029, yang berlangsung khidmat pada Rabu (3/6/2026).
Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi seremoni pengukuhan kepengurusan baru, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kembali peran adat sebagai salah satu pilar kehidupan masyarakat Minangkabau. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, unsur Forkopimda, ninik mamak, tokoh adat, cadiak pandai, serta berbagai elemen masyarakat Kabupaten Solok.
Turut hadir Ketua LKAAM Provinsi Sumatera Barat Fauzi Bahar, Ketua LKAAM Kabupaten Solok yang baru dikukuhkan Drs. Reflidon, MM, Dt. Kayo, serta Kepala Agrinas Palma Nusantara Wilayah Sumbar–Jambi Brigjen TNI (Purn) Chairul Anwar Mandailing.
Dalam sambutannya, Bupati Jon Firman Pandu menegaskan bahwa adat bukan sekadar warisan budaya, melainkan instrumen sosial yang memiliki kekuatan dalam menjaga harmoni kehidupan masyarakat.
Menurutnya, sosialisasi pidana adat menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap fungsi hukum adat sebagai mekanisme penyelesaian persoalan sosial yang mengedepankan musyawarah, keadilan, dan perdamaian.
“Adat dan syarak merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Melalui sosialisasi pidana adat ini, diharapkan masyarakat semakin memahami fungsi hukum adat sebagai salah satu sarana penyelesaian persoalan sosial yang mengedepankan nilai keadilan, kebersamaan, dan perdamaian,” ujar Bupati.
Bupati juga menilai keberadaan lembaga adat memiliki posisi yang sangat strategis dalam menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat. Selain menjadi ruang penyelesaian sengketa secara mufakat, lembaga adat juga berfungsi sebagai penjaga identitas budaya dan kearifan lokal yang menjadi ciri khas masyarakat Minangkabau.
Sementara itu, Ketua LKAAM Provinsi Sumatera Barat, Fauzi Bahar, mengingatkan bahwa tantangan menjaga eksistensi adat semakin besar di era saat ini. Karena itu, ia berharap kepengurusan LKAAM Kabupaten Solok yang baru mampu menjalankan amanah dengan baik serta menjadi mitra pemerintah dalam membangun masyarakat yang tetap berakar pada nilai adat dan budaya.
Momentum penting dalam kegiatan tersebut ditandai dengan pengukuhan Pengurus LKAAM Kabupaten Solok Periode 2024–2029 yang dipimpin oleh Drs. Reflidon, MM, Dt. Kayo sebagai ketua. Pengukuhan ini menjadi simbol kuatnya komitmen para pemangku adat untuk terus menjaga marwah Minangkabau sekaligus mempererat persatuan ninik mamak dan tokoh adat di Kabupaten Solok.
Usai dikukuhkan, Reflidon menyampaikan tekadnya untuk memperkuat peran LKAAM sebagai garda terdepan dalam pembinaan masyarakat, penyelesaian sengketa adat, serta pelestarian nilai-nilai budaya Minangkabau yang menjadi identitas dan kebanggaan masyarakat Kabupaten Solok.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi pidana adat yang menghadirkan sejumlah narasumber. Forum tersebut menjadi ruang diskusi yang produktif untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian adat dan budaya.
Di Kabupaten Solok, penguatan lembaga adat tidak hanya dipandang sebagai upaya menjaga tradisi, tetapi juga sebagai investasi sosial untuk membangun masyarakat yang berkarakter, berbudaya, dan mampu menyelesaikan persoalan secara bijaksana sesuai falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”. Dengan kepengurusan baru yang telah dikukuhkan, harapan besar pun disematkan agar LKAAM semakin kokoh menjadi penjaga nilai, perekat persatuan, dan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan Kabupaten Solok yang beradat, berbudaya, dan bermartabat. (A3)












