sumbar.relasipublik.com // Tanah Datar
Pemerintah Nagari Sungai Patai, Kecamatan Sungayang, menegaskan bahwa seluruh usulan pembangunan nagari harus disampaikan melalui forum resmi Musyawarah Nagari (Musnag), bukan melalui pembicaraan informal yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Penegasan tersebut mengemuka dalam kegiatan Musyawarah Nagari Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKP (DURKP) Tahun 2028 yang digelar di Ruang Pertemuan Nagari Angku Gaduik, Selasa (30/6).
Ketua BPRN Sungai Patai, Harneli, S.Pt, saat membuka kegiatan menjelaskan bahwa Musyawarah Nagari merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkat nagari yang menjadi wadah resmi untuk menghimpun aspirasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan.
Menurutnya, pelaksanaan Musnag memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang mengamanatkan bahwa seluruh perencanaan pembangunan harus disusun secara partisipatif, transparan, dan akuntabel melalui musyawarah.
“Musnag bukan sekadar agenda tahunan, tetapi forum strategis untuk menyepakati arah pembangunan nagari berdasarkan kebutuhan masyarakat. Karena itu, seluruh unsur masyarakat diharapkan aktif memberikan masukan agar program yang dirumuskan benar-benar menjadi kebutuhan bersama,” ujar Harneli.
Wali Nagari Sungai Patai, Dedet Syukri, S.Pd, menegaskan bahwa Musnag merupakan satu-satunya ruang resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan usulan pembangunan yang nantinya akan menjadi dasar penyusunan RKP Nagari dan bagian dari pelaksanaan RPJM Nagari.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak hanya membahas persoalan pembangunan di warung atau forum informal, tetapi membawa seluruh aspirasi tersebut ke dalam forum musyawarah sehingga dapat dibahas secara terbuka dan ditentukan berdasarkan skala prioritas.
“Kami dari Pemerintah Nagari berharap kepada masyarakat agar perencanaan pembangunan dilakukan melalui musyawarah resmi, bukan hanya dibicarakan di warung-warung yang nantinya bisa menimbulkan persepsi berbeda. Kalau peduli dengan nagari, mari kita duduk bersama, berdiskusi, dan menyampaikan usulan melalui forum yang telah disediakan,” tegas Dedet.
Menurutnya, setiap program pembangunan harus melalui mekanisme yang jelas agar pelaksanaannya tepat sasaran, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sementara itu, Camat Sungayang, Abdi Hardifala, S.IP., M.Si, menilai keberhasilan pembangunan nagari sangat bergantung pada kekompakan seluruh elemen masyarakat serta kepatuhan terhadap mekanisme perencanaan yang telah diatur.
Ia menegaskan bahwa setiap usulan pembangunan harus disampaikan melalui forum resmi seperti Musnag agar dapat diverifikasi, diprioritaskan, dan dimasukkan ke dalam RKP Nagari sesuai kemampuan anggaran.
“Sebagai pemerintah kecamatan, kami berharap masyarakat bersama-sama membangun nagari dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku. Usulan yang disampaikan melalui forum resmi nantinya dapat dituangkan dalam RKP Nagari sesuai skala prioritas sehingga pembangunan berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui Musnag Penyusunan RKP 2027 dan DURKP 2028 tersebut, Pemerintah Nagari Sungai Patai bersama BPRN, pemerintah kecamatan, lembaga nagari, tokoh masyarakat, serta unsur lainnya berkomitmen menyusun arah pembangunan yang partisipatif, terukur, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat, sehingga setiap program yang dilaksanakan benar-benar lahir dari kesepakatan bersama, bukan dari sekadar wacana(d13)












