Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaPendidikanTERBARU

Adrian: Keterbukaan Informasi ‘Hantu’ bagi Pejabat Publik

123
×

Adrian: Keterbukaan Informasi ‘Hantu’ bagi Pejabat Publik

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK — Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ternyata menjadi ‘hantu’ pejabat publik yang mengelola anggaran negara. Karena, di UU KIP, semua penggunaan anggaran harus terbuka untuk publik.

“Di UU No. 14/2008, jelas dan tegas menyampaikan bahwa semua anggaran yang dikelola oleh badan publik harus terbuka dan transparan. Tidak oleh ada yang ditutup-tutupi. Publik berhak untuk tahu selagi anggaran itu bersumber dari APBD atau APBN,” ungkap Adrian Tuswandi, Komisioner Komisi Informasi Sumbar yang jadi narasumber Bimbingan Teknis (Bimtek) Jurnalistik yang digelar Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Dinas Kominfotik) Sumbar.
Bimtek yang dimoderatori oleh Ketua FWP-SB, Novrianto Ucok, mengangkat tema ‘Melalui Bimbingan Teknis Ini Kita Wujudkan Jurnalis yang Teraktual dan Berkualitas”.
Dikatakan Adrian, keterbukaan dan transparansi inilah yang sering ditakuti oleh pimpinan badan publik. Karena itu, dengan UU No. 14/2008, mereka harus mengelola anggarannya secara transparan dan malah kalau perlu diumumkan ke publik.
“Keterbukaan inilah yang jadi momok. Walau sebenarnya, keterbukaan informasi itu bertujuan untuk pengelolaan keuangan negara dengan baik dan benar. Tidak transparan, berarti ada apa apanya,” ungkap Toad, sapaan akrab Adrian. (ms/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *