Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerahKabupaten Solok SelatanKriminalTERBARU

Bupati Khairunnas Dicecar 25 Pertanyaan oleh Penyidik Kejati Sumbar Terkait Alih Fungsi Lahan Negara

35
×

Bupati Khairunnas Dicecar 25 Pertanyaan oleh Penyidik Kejati Sumbar Terkait Alih Fungsi Lahan Negara

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK–Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat Khairunas memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumbar terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara tanpa izin di Solok Selatan, Rabu (8/5/2024).
Khairunas mendatangi Kejati Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan mobil Pajero Sport.

Tiba di Kejati, Khairunas kemudian menuju ke lantai 4 ke ruangan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar. Dua jam setelah itu, Khairunas yang memakai baju kemeja putih itu turun dari lantai 4.
Saat ditanya wartawan, Khairunas mengelak dan tidak mau memberikan jawaban.
“Tanya aja sama penyidik ya,” kata Khairunas sambil berlalu naik ke atas mobilnya.

Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman mengatakan Khairunas dimintai keterangan selama 2 jam dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
“Ada 25 pertanyaan yang diajukan penyidik. Tadi beliau minta waktu karena jam 12.00 WIB ada acara,” jelas Hadiman.

Menurut Hadiman, jika ada keterangan yang perlu diminta lagi, pihaknya kembali akan meminta keterangan Khairunas.

Hadiman mengatakan selain Khairunas juga diminta keterangan dua saksi lainnya yaitu seorang wali nagari dan pejabat salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Total sudah 16 saksi yang diminta keterangan. Selain bupati juga ada Sekda, OPD, adik ipar bupati dan kelompok tani,” kata Hadiman.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, Khairunas dipanggil Kejaksaan Tinggi, Sumbar terkait dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara tanpa izin.

Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya diduga menggunakan lahan hutan negara dengan menanam sawir seluas 650 hektare di daerah itu tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Hadiman mengatakan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada Maret 2024 lalu.

Dalam laporan itu disebutkan ada sekitar 650 hektare lahan hutan negara di Solok Selatan yang ditanami pohon sawit sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kemudian pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan itu. (ms)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *