Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKota SawahluntoTERBARU

Diduga Gelapkan 243 Tabung Gas 3 kg, ZM Diamankan Sat Reskrim Polres Sawahlunto

97
×

Diduga Gelapkan 243 Tabung Gas 3 kg, ZM Diamankan Sat Reskrim Polres Sawahlunto

Sebarkan artikel ini

Relasi Publik, Sawahlunto- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sawahlunto, Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan atau penggelapan dalam jabatan milik perusahaan tempat ia bekerja, Senin (22/05/2023) pukul 02.00 WIB.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Suzatulo Laia ke pihak Polres Sawahlunto (18/5/2023) atas kecurigaan direktur Arifin Rahman atas laporan ZM biasa dipanggil Malik, setelah dilakukan pengecekan di pangkalan Gas oleh Anto,” Kata Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti S.Sos nelalui Kasat Reskrim AKP. R.J. Agung Pratomo S.I.K

“Berdasarkan pengecekan, Anto menemukan ZM atau Malik telah melakukan penggelapan tabung gas Elpiji 3 (tiga) Kg sebanyak 243 (dua ratus empat puluh tiga) buah tabung gas Elpiji berat 3 Kg dari jumlah total 810 buah tersisa hanya 567 buah tabung gas dengan nilai kerugian perusahaan sekitar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta)” ujar Kasat Reskrim

“ZM biasa dipanggil Malik adalah warga Tanjung Aur Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang bekerja sebagai Supervisor atau pengawas di kantor agen PT. Mitra Agung Tama Abadi Dusun Karang Anyar Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto,” ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Agam tersebut.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan secara konvensional diketahui keberadaan pelaku, lalu dibawa komando langsung AKP. R.J. Agung Pratomo S.I.K. team Opsnal Sat lansung bergerak dan menangkap pelaku ketika duduk disebuah warung di RT 03 RW 05 Kampuang Tangah Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji Kota Padang” ucapnya.

“Ketika ditangkap dan diinterogasi pelaku ZM biasa dipanggil Malik mengakui perbuatannya dan juga mengakui bahwa sebagian tabung gas Elpiji yang digelapkan telah ia jual untuk memenuhi keperluan pribadinya.
Setelah mengakui perbuatannya, pelaku ZM dibawa ke kantor Polres Sawahlunto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” ulas AKP Agung.

“Pelaku disangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KHUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara,” tutup Kasat Reskrim(d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *