Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanKriminalTERBARU

Diduga Lakukan Penganiayaan Berujung Kematian , RW Diamankan Polsek Lunang Silaut

1784
×

Diduga Lakukan Penganiayaan Berujung Kematian , RW Diamankan Polsek Lunang Silaut

Sebarkan artikel ini

Relasi Publik, Pesisir Selatan- Telah terjadi tindak penganiyaan yang mengakibatkan kematian terhadap HZ(35th), suku Nias pada hari Minggu (16/4).

Kejadian bermula saat pelaku RW(27) dan PH (38, suami korban) sedang minum minuman keras di Camp I Divisi 3 pada Minggu(16/4) pukul 02.00 Wib dini hari. Setelah minum-minum, terjadilah cekcok mulut antara RW dan PH. RW kemudian pergi dan kembali lagi sembari mengamuk dengan membawa pisau.

Merasa tidak terima, PH bersama penghuni Camp mencari pelaku, sementara pelaku sendiri sudah berlari ke rumah PH.

Saat hendak masuk ke rumah PH, pelaku dihalangi oleh istri PH (HZ/korban). Tanpa fikir panjang RW langsung saja menusuk HZ dengan pisau yang dia bawa. Akibat korban menderita luka tusuk sebagian tangan kiri, pundak sebelah kanan dan dada sebelah kiri. Melihat korban sudah tak berdaya, RW kemudian melarikan diri dari TKP. Korban HZ sempat dicarikan ke Puskesmas Tanjung Makmur untuk dilakukan pemeriksaan medis dan dinyatakan telah meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut, suami korban PH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lunang Silaut dengan nomor laporan: LP/06/IV/2023/SPKT/ Polsek Lunang Silaut tentang tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Mendapat laporan, unit Opsnal Polsek Lunang Silaut dibawah pimpinan Kanit Reskrim Aipda Rismanto dan Kanit Intelkam Irwan Musliadi bergerak cepat memburu pelaku.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat, pelaku RW berhasil diamankan dirumah saudaranya tanpa perlawanan. Bersama pelaku didapatkan barang bukti berupa: baju kaos warna putih merk Bear, dan celana pendek warna biru.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Polsek Lunang Silaut untuk menjalani proses hukum yang berlaku.(Abenk)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *