Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten DharmasrayaKriminalTERBARU

Diduga Mengedarkan Narkoba, Dua Orang Warga diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya

239
×

Diduga Mengedarkan Narkoba, Dua Orang Warga diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, RELASIPUBLIK – Dua Orang Warga diduga pengedar dan pengguna Narkotika Jenis Shabu ditangkap saat akan melakukan transaksi Oleh Jajaran ResNarkoba Polres Dharmasraya di Jorong Koto Indah Nagari Kurnia Koto Salak Kecamatan Sungai Rumbai.

Penangkapan ini dipimpin langsung Oleh Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap SH bersama Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, mengamankan Supriyanto (38 th) Suku Jawa beralamat Lagan Jaya I Kenagarian Sipangkur Kecamatan Tiumang dan Tegi Mulya (20 th) Suku Minang beralamat Jorong Lagan Jaya II Kenagarian Sipangkur Kecamatan Tiumang beserta barang bukti.

Hal itu dibenarkan Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SiK MT melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap SH Kepada media ini, Selasa (22/9).

Dikatakan Rajulan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan LP/88/A/IX/2020/POLRES tgl 22 September 2020, kegiatan Satresnarkoba Polres Dharmasraya ungkap Kasus Narkoba jenis Shabu

Ia juga menjelaskan Kronologis Kejadian, bahwa hari Selasa tanggal 22 September 2020 sekira pukul 00.15 wib telah di lakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut diatas di Jorong koto indah nagari Kurnia koto salak kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya .

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang bandar narkotika jenis shabu sehingga meresahkan masyarakat dan melaporkan ke satresnarkoba polres Dharmasraya, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut diatas saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis Shabu dan barang bukti lainnya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu ) kotak rokok Gudang Garam Internasional yang berisikan 4 (empat ) paket sedang narkotika gol 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. 1 (satu ) kotak rokok Gudang Garam Internasional yang berisikan 3(tigat ) paket narkotika gol 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. 1 (satu ) paket plastik bening merk 600 yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika gol 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu ) paket plastik bening merk 200 yang berisikan 2 (dua) paket narkotika gol 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. 1 (satu ) paket plastik bening merk 150 yang berisikan 4 (empat ) paket narkotika gol 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. 1 (satu ) paket plastik bening merk 100 yang berisikan 4 (empat ) paket narkotika gol 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening,1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam, 1 (satu) buah buku catatan penjualan shabu merk paperline,Uang kertas Rp 50.000,- sebanyak 20 lembar,1(satu) buah kantong kain warna hitam,1 (satu) unit handphone SAMSUNG warna hitam.

“Disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh kepala jorong setempat an. ARIEF HIDAYAT dan SARJI ” Jelasnya.

Kemudian Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Selain itu, Rajulan menghimbau kepada Masyarakat kabupaten Dharmasraya untuk tidak mengkonsumsi Narkoba apapun jenisnya karena itu musuh Negara dan musuh Kita semua yang bisa merusak Generasi Muda, Jika ada Masyarakat mendapatkan Informasi tentang peredaran Narkoba tolong dilaporkan kepada pihak berwajib dan Identitas Pelapor akan dirahasiakan “Pungkasnya. (jp)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *