Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerahKota PadangKriminalTERBARU

Dipakai Tanpa Kompensasi oleh PT. SP, Kaum Jaruni Minta Keadilan.

151
×

Dipakai Tanpa Kompensasi oleh PT. SP, Kaum Jaruni Minta Keadilan.

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK–Menunggu kepastian yang tidak kunjung tiba, kaum Jaruni akhirnya lakukan gugatan pada PT. SP, setelah sebelumnya memasang plang kepemilikan tanah ulayat mereka.

Berawal dengan PT. Semen Padang memakai tanah kaum keturunan Jaruni Suku Tanjung sejak tahun 1982,dan tidak pernah ada kompensasi kepada keturunan kaum Jaruni Suku Tanjung.

Padahal sejak Tahun 1990-an keturunan kaum Jaruni Suku Tanjung menuntut pada pihak PT. Semen Padang, akan tetapi tidak pernah ada itikad baik untuk pemenuhan hak yg semestinya kepada Keturunan kaum Jaruni.

“Bahwa tanah yang dipakai untuk belt kompayer / silo oleh PT. Semen Padang, adalah tanah hak kaum keturunan Jaruni Suku Tanjung, Batu Gadang, Lubuk Kilangan, Padang sejak sebelum Indonesia Merdeka,” ungkap Nama Kuasa dari Klien Sisilia Weking, Kuasa hukum Amar Low Firm Alghifarri Aqsa, S.H,Afif Syah Putra, S.H., M.H, Airlangga Julio, S.H.,Hilma Gita, S.H,Imanuel Gulo, S.H, mewakili kaum Jaruni, Kamis (26/10/2023)

Ditambahkannya, berdasarkan keterangan kaum Jaruni, PT. SP tidak pernah menunjukan dasar-dasar bukti terkait pemakaian tanah kaum keturunan Jaruni Suku Tanjung.

“Kami mendengar terhadap upaya kaum keturunan Jaruni Suku Tanjung, ada indikasi-indikasi intimidasi terhadap anggota Kaum Jaruni suku Tanjung yang bekerja di PT. SP,” tambah Alghifarri.

Yang membuat keturunan kaum Jaruni Suku Tanjung melakukan gugatan pada PT. SP, sampai saat ini belum ada upaya ganti rugi.

“Kami selaku Kuasa Hukum meminta pihak PT. Semen Padang untuk mengeluarkan bukti terhadap belt kompayer /silo,jika benar masalah belt kompayer/ silo sudah selesai. Semua telah kami pelajari bukti dari klien kami jelas dan lengkap,” tegasya.

Dalam jumpa pers, kuasa hukum mengatakan, apabila pihak PT. SP tidak ada menunjukan itikad baiknya untuk penuntasan dan pamenuhan hak atas tanah keturunan kaum Jaruni Suku Tanjung dalam waktu 7 hati kalender, maka akan mengajukan gugatan.

Pernyataan kuasa hukum dioertegaa Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Jaruni Gusrizal didampingi waris
Sisilia Weking dan Marten Weking, dimana mereka bukan hanya diintimidasi perisahaan, tapi dari internal kaum yang bekerja di perusahaan.

“Kami hanya memohon keadilan dan kepastian dari PT. SP terhadap kami, jika terbukti memang sudah membeli atau mengganti ulayat mereka, tunjukkan bukti-buktinya,” tegas Gusrizal.

Ditambahkan Sisilia, mereka hanya melihat dan mendengar keuntungan saja, namun tidak merasakannya.

“Jangan ambil keuntungan saja, sementara kami tidak mendapatkan apa-apa, kalau memang mereka sudah membeli tunjukkan buktinya, bahkan saya pernah diperiksa karena ini,” tutup Sisilia Weking.(****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *