Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten Tanah DatarPeristiwaTERBARU

Dodi Eka Putra : Gugatan Tidak Sesuai dengan Kenyataan di Lapangan

264
×

Dodi Eka Putra : Gugatan Tidak Sesuai dengan Kenyataan di Lapangan

Sebarkan artikel ini

TANAH DATAR, RELASIPUBLIK – Suatu gugatan yang benar harus sesuai yang tertulis dalam surat gugatan dengan kenyataan di lapangan Gan !. Hal itu di katakan Dodi Ekaputra yang biasa di panggil Dodi (25th) dalam sidang di lapangan ( pemerikasaan setempat) pada dua objek perkara di jorong Late Nan Panjang Nagari Atar kecamatan Padang Ganting Jumat,( 3/9/2021 ).

Pemeriksaan itu di pimpin oleh ketua Hari Rahmat.SH bersama anggotanya Dandi Sejtian SH dan Yuni Putri Prawini SH yang di bantu panitera penganti Eliza putri SH.

Menurut Dodi Eka Putra didampingi pengacaranya St.Syahril Amga, surat gugatan pada sub satu luas Sawah 6000 meter persegi kenyataannya tidak seperti itu di lapangan. Disamping itu disebelah timur berbatas dengan kebun karet Milan nyatanya berbatas dengan jalan di balik jalan itu baru kebun karet Milan, tegas Dodi.

Sebelah selatan benar sebagai yang tertulis begitu juga pada sub kedua Rumah Gadang Baanjuang di sebelah barat dan timur benar sebagaimana yang di sebutkan penggugat.

Akan tetapi sebelah Utara bukanlah berbatas dengan rumah Yanti melainkan fakta menunjukan berbatas dengan jalan setapak sebelah barat benar yang dikatakan penggugat, tapi dibelakang Rumah berbatas dengan tembok rumah.
Sementara dalam kenyataanya bapak hakim lihat adalah kebun kaum Datuak Malin ome dalam kebun berisikan pohon kelapa 12 batang Pinang 9 batang Duku 1 batang jambu 1batang kedondong satu batang.

Rumah Gadang tersebut sesuai dengan pernyataan penggugat Muhkeha 2 Nofeiyanto tiga Mahyudin,4 Defriyanda, bahwa rumah di kunci oleh Dt.Malin ome, sementara kuncinya sampai sekarang ada ditangan kami, jelas Dodi Eka Putra.

Oleh sebab itu kami setapak tidak akan beranjak kata anak muda itu, katanya .

Menurut sudut pandang Sumbar Relasi publik sidang perkara ini memang jelas ada di tahun 2020 lalu .Mz.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *