Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten DharmasrayaTERBARU

Dua Orang Diduga Pengedar dan Pemakai Narkoba ditangkap SatresNarkoba Polres Dharmasraya

3416
×

Dua Orang Diduga Pengedar dan Pemakai Narkoba ditangkap SatresNarkoba Polres Dharmasraya

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, RELASIPUBLIK – Dua orang diduga pengedar dan pengguna narkoba jenis Shabu kembali diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Selasa (1/6) di Jorong Pasar Baru Kenagarian Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya IPTU Rajulan Harahap SH dan berhasil mengamankan Dua orang tersangka Diduga pengedar dan pemakai Narkoba beserta barang bukti.

Hal itu dibenarkan Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT melalui Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap SH kepada media ini Via aplikasi WhatsApp berdasarkan LP/94/A/VI/2021/POLRES 1 Juni 2021.

Tersangka berinisial UH (39 tahun) Suku Minang Pekerjaan Wiraswasta Agama Islam beralamat Jorong Sungai Baye Kenagarian Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai dan RA (26 tahun) Suku Minang Pekerjaan Swasta Agama Islam beralamat Jorong Sungai Kemuning Kenagarian Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai.

Dikatakan Rajulan, bahwa penangkapan kedua tersangka diduga Pengedar dan Pemakai Narkoba jenis Shabu berdasarkan dari laporan Masyarakat atas adanya transaksi Narkoba di Lokasi tersebut.

Kemudian Jajaran SatresNarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dijelaskan Kasat Narkoba, pada hari Selasa (1/6) Sekira pukul 02.00 Wib di TKP Jorong Pasar Baru Kenagarian Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai telah diamankan dua orang tersangka UH dan RA atas mufakat jahat untuk menjual, memiliki, menguasai diduga Narkotika Golongan I, oleh SatresNarkoba Polres Dharmasraya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah pertama. 1 (satu) buah kotak besi warna coklat tua yang didalamnya terdapat :
1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 19 (sembilan belas) paket diduga narkotika gol 1 jenis Shabu.
1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 17 (tujuh belas) paket diduga narkotika gol 1 jenis Shabu.
1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika gol 1 jenis Shabu, Kedua .Uang pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 5 (lima) lembar.
Ketiga 1 (satu) buah handphone android merk OPPO warna putih.Keempat . 1 (satu) buah handphone android merk SAMSUNG warna putih dan Kelima . Seperangkat alat hisab shabu

” Disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan kepala jorong JEMI HENDRA dan SYAMSU RIZAL ” Ucap Rajulan.

Kemudian kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka, dikenakan Pasal 112 ayat 2 KUHP junto pasal 114 ayat 2 KUHP terkait peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Selain itu, Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan atau menkonsumsi narkoba karena itu bertentangan dengan hukum, dan jika ada Informasi mengenai peredaran Narkoba untuk segera melaporkan kepada Polres Dharmasraya, dan identitas pelapor dirahasiakan guna memberantas peredaran narkoba di Wilayah ini” pungkasnya.(jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *