Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahKabupaten Kepulauan MentawaiTERBARU

Himbauan Terhadap Prokes Ditempat Publik Dan Fasilitas Umum, Jajaran Polres Mentawai Sebar Stiker, Spanduk, Baliho

336
×

Himbauan Terhadap Prokes Ditempat Publik Dan Fasilitas Umum, Jajaran Polres Mentawai Sebar Stiker, Spanduk, Baliho

Sebarkan artikel ini

MENTAWAI,RELASIPUBLIK – Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Mu’at, SH, M.M beserta jajarannya melakukan kegiatan pemasangan spanduk, baliho dan stiker himbauan Protokol Kesehatan (Prokes) ditempat publik dan tempat keramaian serta di fasilitas umum. Pada 5 Juni 2021

Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus covid-19 di wilayah hukum Polres Kep. Mentawai.” Ucapnya.

Pemasangan himbauan Prokes ini, menindak lanjuti perintah Kapolda Sumbar yang disebabkan melonjaknya angka Covid -19 di wilayah Sumbar akhir-akhir ini, yang dikarenakan masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah.

Untuk di wilayah hukum Polres Mentawai, Kapolres Mentawai, AKBP Mu’at, SH, M.M memerintahkan seluruh jajarannya sampai ke Polsek untuk melakukan pemasangan spanduk, baliho dan stiker himbauan protokol kesehatan, guna meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Spanduk, baliho dan stiker yang di tempel di setiap ditempat publik dan fasilitas umum bertujuan untuk mengingatkan kembali masyarakat, agar tetap dan terus mematuhi prokes dalam aktivitas keseharian,” ucap Kapolres.

Selain itu, Kapolres juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk lebih aktif dalam memberikan imbauan dan edukasi soal prokes di tengah masyarakat.

“Pemasangan spanduk, baliho dan stiker ini berada di seluruh tempat wilayah hukum Polres Kepulauan Mentawai yang ada di tiga pulau besar kepulauan Mentawai yaitu pulau Tuapejat, Sikakap dan Siberut,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, dengan adanya imbauan melalui spanduk, baliho dan siker ini agar masyarakat sadar dan lebih patuh lagi dengan protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Dengan mengikuti anjuran pemerintah soal AKB ini, nantinya akan menjadi kebiasaan, hidup menjadi lebih sehat. “Karena disamping masker adalah alat untuk memutuskan penyebaran COVID-19 juga penangkal polusi udara yang kita hirup setiap harinya,” sebut Kapolres.

“Saatnya kita peduli dengan sesama, karena kita mematuhi protokol kesehatan berarti kita menyayangi orang lain, dengan tidak menjadi penyebar penyakit virus covid-19,” sebutnya lagi.

Tak hanya itu peduli dengan sesama agar tidak terjadi penyebaran virus Corona juga sudah ikut membantu pemerintah untuk memerangi pandemi yang pada akhirnya tercipta situasi yang kondusif untuk kesejahteraan masyarakat.

Untuk lokasi penyebaran pemasangan spanduk, baliho dan stiker di wilayah hukum Polres Kep. Mentawai, pemasangan spanduk dan baliho tersebut , di pusat Kabupaten berada di Dermaga Tuapejat, Simpang Mapadegat, Depan Kantor Bupati, Depan Mako Polres Mentawai, Simpang Tugu Sikerei dan Simpang SP 2.

Untuk pemasangan di Polsek Sikakap berada Jl.masuk Dermaga Sikakap, Depan Mako Polsek Sikakap, Depan Kantor Balai Desa Sikakap, Pasar Sikakap dan Depan Kantor Camat Sikakap.

Dan Polsek Sipora serta Polsek Siberut memasang spanduk atau baliho di dermaga, pasar rakyat dan di tempat ibadah.

Sementara di Polsek Sikabaluan, pemasangan imbauan berada di samping Mako Polsek Sikabaluan, Mesjid Al. Falah, Pastoran, Didepan SMA 1 Siberut Utara dan Didermaga Pokai.

Pemasangan atau penempelan stiker berada di Pos Pemuda, Rumah Makan, Kantor BANK dan ATM, Pasar Rakyat, Tempat Ibadah, Dermaga, Warung warung kecil, Disekolah sekolah dan di rumah-rumah warga.(DW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *