Berita UtamaKabupaten Solok

Kabupaten Solok Amankan 21 Ribu Hektare LP2B, Sumbar Lampaui Target Nasional Ketahanan Pangan

×

Kabupaten Solok Amankan 21 Ribu Hektare LP2B, Sumbar Lampaui Target Nasional Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini
Foto istimewa

Padang, Relasupiblik.com – Pemerintah Kabupaten Solok menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 21.067,87 hektare sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan sekaligus melindungi lahan sawah produktif dari ancaman alih fungsi.

Penetapan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Barat yang ditandatangani dalam Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Padang, Rabu (8/7/2026).

Kesepakatan itu mencatat sejarah baru karena Sumatera Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang berhasil menyelesaikan penetapan luasan LP2B bersama seluruh pemerintah daerah setelah terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, bersama seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat, serta disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana.

Kabupaten Solok tercatat sebagai salah satu daerah dengan kontribusi terbesar dalam perlindungan lahan pertanian di Sumatera Barat. Dari target yang ditetapkan, Kabupaten Solok berhasil menetapkan 21.067,87 hektare LP2B atau sekitar 95,02 persen dari target luasan yang ditetapkan pemerintah.

Luasan tersebut menjadi bagian dari total 166.635,92 hektare LP2B yang disepakati di seluruh Sumatera Barat, sekaligus mengantarkan provinsi itu melampaui target nasional.

Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan penandatanganan berita acara tersebut merupakan tahap akhir dari proses pemutakhiran data LP2B yang telah melalui verifikasi, sinkronisasi, dan penyelarasan bersama pemerintah daerah.

Menurutnya, proses tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 446.1/SK-PG.03.03/V/2024 yang kemudian disesuaikan dengan Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7/SE-HK.02/VI/2026 serta Nomor 500.1/4757/SJ mengenai pemutakhiran Lahan Baku Sawah.

“Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam penyatuan basis data LP2B antara pemerintah pusat dan daerah sehingga menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suyus.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat, Armizoprades, menjelaskan bahwa penyusunan data LP2B dilakukan melalui proses panjang, mulai dari penyamaan data Lahan Baku Sawah, pembentukan klaster percepatan, penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat hingga finalisasi melalui rapat koordinasi bersama seluruh pemerintah daerah.

Hasilnya, Sumatera Barat mampu mencatatkan capaian 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah yang ditetapkan sebagai LP2B. Angka tersebut melampaui target nasional sebesar 87 persen sebagaimana amanat pemerintah pusat.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menegaskan bahwa penetapan LP2B merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menargetkan sedikitnya 87 persen Lahan Baku Sawah ditetapkan sebagai kawasan LP2B.

Menurut Mahyeldi, keberhasilan Sumatera Barat melampaui target nasional merupakan hasil sinergi seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian.

“Kesepakatan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan wujud komitmen bersama dalam melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, serta menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat saat ini maupun generasi mendatang,” kata Mahyeldi.

Ia juga mengapresiasi seluruh kepala daerah yang telah mempercepat proses penetapan LP2B sehingga Sumatera Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menuntaskan kesepakatan tersebut.

Mahyeldi berharap setiap pemerintah kabupaten dan kota segera menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B serta mengintegrasikan data tersebut ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar perlindungan terhadap lahan pertanian memiliki dasar hukum yang kuat.

Senada dengan itu, Suyus Windayana memberikan apresiasi atas langkah cepat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menindaklanjuti kebijakan nasional mengenai perlindungan lahan pertanian.

“Kami berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera menetapkan SK LP2B dan mengintegrasikannya ke dalam RTRW maupun RDTR sehingga perlindungan terhadap lahan pertanian memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap percepatan perlindungan lahan pertanian, Gubernur Mahyeldi juga menyerahkan usulan data LP2B Provinsi Sumatera Barat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk diproses lebih lanjut di tingkat nasional.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat Armizoprades, Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat Afniwirman, para bupati dan wali kota se-Sumatera Barat, serta jajaran perangkat daerah terkait. (A3)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *