Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten PasamanTERBARU

Kompanyekan Kotak Kosong Bakal Dipidana, Warga Pasaman Resah

147
×

Kompanyekan Kotak Kosong Bakal Dipidana, Warga Pasaman Resah

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, RELASIPUBLIK – Masyarakat Kabupaten Pasaman, Sumbar, resah akibat beredarnya isu ajakan memilih kotak kosong pada pemilihan kepala daerah setempat akan bermasalah dengan hukum.

Kabar ini membuat masyarakat menjadi bingung dan khawatir dalam mencoblos pada Pilkada Kabupaten pasaman mendatang

“Apakah benar informasi itu, kalau mengajak pilih kotak kosong akan tersangkut hukum? Kami igin ada penegasan pihak kpu ke masarakat, apakah kami disuruh untuk pilih calon tunggal saja?” kata warga Kecamatan Rao, H. Edi (48), Senin (28/9/2020).

Sebagai tokoh masarakat H. Edi mengatakan, isu tersebut beredar luas di daerah yang jauh dari ibu kota Kabupaten Pasaman.

“Saya ditelepon teman-teman saya yang daerahnya cukup jauh, menanyakan apakah benar mengajak pilih kotak kosong akan diproses. Kabar ini sangat meresahkan masyarakat, makanya kami lakukan sosialisasi dampak kotak kosong,” ujar H. Edi.

Selain itu, kata edi, beberapa orang sahabatnya juga mendapat intimidasi ketika mereka membagikan selebaran dan baliho untuk tidak memilih kotak kosong. Intimidasi dilakukan oleh dari kelompok tak dikenal.

“Kami menganggap adanya aksi dari kelompok tertentu yang mencekal dan mengitimidasi teman kami yang sosialisasi dampak kotak kosong, kami menganggap ini KPU dan Panwas mengambil langkah yang tegas dan menyikapi dengan serius,” kata dia.

Secara terpisah, Ketua KPU Pasaman menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu yang hendak melakukan kampanye hitam. Ia mempersilakan warga untuk memilh sesuai dengan pilihannya tanpa harus takut pada siapapun ujar nya

“Ini tidak harus ditakuti. Ini cara untuk melakukan pembodohan kepada masyarakat bahwa akan dipidana,” kata adelmi

Ia menyatakan bahwa KPU memberikan kebebasan bagi warga untuk menentukan pilihan. KPU mendorong pemilih untuk menggunakan hak suara pada saat pencoblosan”ucap nya dg tegas”. (Ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *