Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanKriminalTERBARU

Polres Pessel Amankan Pemuda 23 Tahun dan 42 Paket Ganja

1288
×

Polres Pessel Amankan Pemuda 23 Tahun dan 42 Paket Ganja

Sebarkan artikel ini

RELASI PUBLIK COM – Komitmen Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono,S.H,S.I.K,M.H dalam penegakan hukum memberantas narkoba di wilayah hukumnya semakin gencar dilaksanakan.
Dari informasi masyarakat, Satnarkoba Polres Pesisir Selatan.sebanyak 42 paket ganja bersama tersangkanya yang berinisial P (23th) berhasil diamankan

Kapolres Pesisir Selatan AKBP.Novianto Taryono,S.H,S.I.K,M.H, melalui Kasubsi PIDM Si Humas Polres Pessel Aiptu.Doni Santoso didampingi oleh Kasat Narkoba, Iptu. Riki Yovrizal,S.H membenarkan penangkapan yang di lakukan oleh tim opsnal Sapu Jagad Satresnarkoba Polres Pessel, pada Senin 5 Juni 2023.
Dikatakan Kasubsi PIDM Si Humas Polres Pessel Aiptu.Doni Santoso, berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli narkoba di wilayah hukum Polsek Pancung Soal, tim Opsnal Sapu Jagad Langsung melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyidikan di lapangan.
“Tim opsnal Sapu Jagad Satnarkoba Polres Pessel bergerak ke Kampung Lubuk Ubai, Kecamatan Air pura Kabupaten Pesisir Selatan, usai mendapatkan tersangka”P”berada di rumahnya “ucap Aiptu Doni Santoso, Selasa (06/06/2023).

Untuk Lebih lanjut saat di lakukan pengerebekan terhadap tersangka P saat itu sedang berada di rumahnya. Disaksikan oleh lainnya, tim opsnal Sapu jagat satresnarkoba langsung melaksanakan pengeledahan dirumah”P”.

Dari pengeledahan tersebut di dapatkan 42 paket narkoba jenis ganja yang sudah di bagi bagi beberapa paket kecil .Terdiri dari,2 Paket besar narkotika gol I jenis ganja kering yang di bungkus dengan lakban dan kantong plastik warna kuning,6 paket sedang narkotika gol I jenis ganja kering yang di bungkus dengan koran ,34 paket kecil 2 buah pisau di duga yang di gunakan untuk memotong dan membelah paket daun ganja kering serta 1 pack plastik bening.

Lebih lanjut Aiptu Doni Santoso menuturkan, barang haram bukti dua paket besar narkotika jenis ganja kering yang di temukan di dalam lemari kain 6 paket sedang narkotika jenis ganja kering yang di temukan di dalam kursi sofa,34 paket kecil narkotika gol I jenis ganja kering yang di temukan di dalam kursi sofa.

“Dihadapan anggota, tersangka mengakui barang tersebut adalah milik nya dan akan di jual kepada pembeli,selanjut nya pelaku dan barang bukti di bawa dan di aman kan ke Mapolres Pesisir selatan untuk pengusutan lebih lanjut,tutup Kasubsi PIDM Si Humas Polres Pessel Aiptu Doni Santoso.(Abeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *