Pariaman, relasipublik – Hasil seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pariaman periode 2026-2031 menuai sorotan dari masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan kelulusan beberapa peserta yang dinilai diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025.
Sorotan tersebut muncul setelah Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Pariaman mengumumkan 10 besar peserta yang lolos seleksi melalui Pengumuman Nomor 08/Pansel/Capim.BAZNAS/Prm/IV-2026 tertanggal 6 Mei 2026.
Dalam daftar tersebut tercantum nama H. Deddy Kurniadi, Riki Bermana, Adek Oswandi, Ismael Ali, Asman Yahya, Nofen Noferi, Alfiandri Zaharmi, H. Syahrul SKM, M.Kes, Fajri Jaafar, serta Fitrias Bakar.
Masyarakat mempertanyakan kelulusan peserta nomor urut 4, Ismael Ali, yang dinilai belum memenuhi batas usia minimal saat pendaftaran. Selain itu, peserta nomor urut 10, Fitrias Bakar, juga menjadi perhatian publik karena disebut merupakan mantan narapidana.
Berdasarkan PMA Nomor 10 Tahun 2025, syarat menjadi pimpinan BAZNAS kabupaten/kota meliputi warga negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa, berakhlak mulia, berusia paling rendah 40 tahun saat mendaftar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.
Selain itu, calon pimpinan juga harus berpendidikan minimal strata satu (S1), berintegritas, dan tidak merangkap jabatan sebagai anggota partai politik maupun pengurus organisasi kemasyarakatan.
Menanggapi polemik tersebut, Mantan Kabag Kesra Kota Pariaman, Soni, saat dikonfirmasi Kamis (7/5/2026), menyatakan proses seleksi telah mengacu pada ketentuan PMA Nomor 10 Tahun 2025.
“Sudah sesuai PMA Nomor 10 Tahun 2025. Usia 40 tahun dihitung pada saat pelantikan,” ujarnya.
Sementara terkait Fitrias Bakar yang disebut sebagai mantan narapidana, Soni mengatakan yang bersangkutan tetap memenuhi persyaratan administrasi karena telah mengantongi surat keterangan dari pihak berwenang.
“Untuk peserta nomor 10, syarat keterangannya sudah dikeluarkan oleh pihak berwenang,” katanya.
Meski demikian, polemik hasil seleksi tersebut masih menjadi perhatian masyarakat. Publik berharap panitia seleksi memberikan penjelasan lebih rinci dan terbuka agar seluruh proses berjalan transparan serta sesuai ketentuan yang berlaku. (*)












