Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Sidang Paripurna DPRD Pessel, Bupati Sampaikan Nota Ranperda APBD Perubahan Tahun 2022

82
×

Sidang Paripurna DPRD Pessel, Bupati Sampaikan Nota Ranperda APBD Perubahan Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

PAINAN RELASIPUBLIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Sidang Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2022, Bertempat di gedung paripurna dewan setempat,Senin,(12/09-2022).

Hadir dalam paripurna tersebut, Bupati Pesisir Selatan, Rusmayul Anwar, Wakil bupati, Rudi Hardiansyah, Ketua DPRD Pessel, Ermizen, Wakil Ketua, Hakimin, Wakil Ketua, Jamalis Yatim, beserta anggota, Sekdakab Pessel, Mawardi Roska, kepala OPD, Muspida, dan undangan lainnya.

Sementara itu Ketua DPRD Pessel, Ermizen mengatakan bahwa Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dilakukan harus sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022.

” Dimana Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan terhadap APBD apabila, Terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit Organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja,” katanya.

Selain itu tambanya, Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, Keadaan darurat, dan Keadaan luar biasa,” tambanya.

Dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 5 September 2022 pemerintah daerah perlu mengantisipasi dampak inflasi melalui kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial.

Bupati Pesisir Selatan, Rusmayul Anwar mengatakan, “Antisipasi belanja tersebut harus tertuang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dan pelaporan penganggaran harus sudah disampaikan sebelum tanggal 15 September 2022 sebagai syarat salur Dana Alokasi Umum (DAU),” katanya.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan telah melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022.

” kami telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD tertanggal 7 September 2022 perihal pemberitahuan pelaksanaan refocusing 2% Dana Transfer Umum berdasarkan PMK , “ujarnya.

Refocusing tersebut dilakukan dengan mengurangi Belanja Tidak Terduga sebesar Rp4.078.801.977,00 (Empat milyar tujuh puluh delapan juta delapan ratus satu ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan diberikan kepada Perangkat Daerah yang terkait langsung dengan bantuan sosial.

Kemudian katanya, Laporan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial tersebut telah kami kirimkan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan pada tanggal 10 September 2022 melalui email.

” Semoga percepatan yang telah kita sikapi bersama tersebut mampu memberikan dampak baik terhadap realisasi perlindungan sosial tersebut kepada masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan,” ujarnya.

Ia berharap Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2022 yang diajukan dapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD menjadi Peraturan Daerah, serta mampu merumuskan arah kebijakan pembangunan yang memberi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.(don)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *